ADANYA DUGAAN PENYELEWENGAN DD TAHUN ANGGARAN 2023 OLEH PEMDES TALANG SALI MASYARAKAT MINTA APH TINDAKLANJUTI DUGAAN TERSEBUT

Berita13 Views

 

BENGKULU SELUMA : busernusantarasorottv.com : Kepala Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur di duga korupsi APBN DD tahun anggaran 2023, masyarakat minta APH untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Rabu, 3 – 7 – 2024

 

Menurut informasi dari beberapa masyarakat setempat, penyelengga raan Dana Desa di desa nya tidak transparan, bahkan di duga banyak terjadi praktik KKN yang di lakukan Kepala Desa,”Dilansir Dari netralitasnews.com

 

Berikut Nama Nama Kegiatan Serta Rincian Biaya Realisasi APBN DD Tahap 1, 2 Dan 3 Yang Beberapa item Terindikasi Selewengkan ;

 

TAHAP 1

Realisasi Penyaluran

Rp 42.300.000

Tanggal Diterima

14-APR-23

Realisasi Penyaluran

Rp 42.300.000

Tanggal Diterima

26-APR-23

Realisasi Penyaluran

Rp 42.300.000

Tanggal Diterima

05-JUL-23

Realisasi Penyaluran

Rp 353.787.900

Tanggal Diterima

14-APR-23

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non – Formal milik Desa (Penyelenggaran PAUD s/d Tahap 3) Rp 6.492.500

 

Pengembangan dan Pembinaan sanggar seni s/d Tahap 3 Rp 2.939.000

 

Penyelengga raan Posyandu (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 33.021.500

 

Pembangunan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) (Adanya Tembok Penahan Tanah lapangan Bola s/d Tahap 1) Rp 185.257.000

 

Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga s/d Tahap 2 Rp 103.880.000

 

Penyelenggaraan Infor masi Publik Desa (Baliho /Spanduk Transparasi Desa s/d Tahap 3 Rp 11.650.000

 

Penyaluran BLT – DD bulan ke-1 s/d bulan ke-3 Rp 42.300.000

 

Penyaluran BLT DD Bulan 4 s/d Bulan 6 Tahap 1 Rp 42.300.000

 

Penyaluran BLT DD Bulan Ke 7 s/d Bulan Ke 9 Rp 42.300.000

Penyaluran BLT DD Bulan Ke 10 Rp 14.100.000

Penyaluran BLT – DD bulan ke – 11 s/d bulan ke – 12

Baca Juga  SEMOGA AMANNAH ANGGOTA DPRD BENGKULU UTARA PERIODE 2024 - 2029 DILANTIK

Rp 28.200.000

 

TAHAP 2

Realisasi Penyaluran

Rp 353.787.900

Tanggal Diterima

15-JUN-23

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 69.801.500

Penyuluhan dan Pelatihan dampak Stunting tahap 2

Rp 4.165.000

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan

Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga s/d Tahap 2 Rp 143.928.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Adanya sumur bor Milik Desa tahap 2) Rp 157.882.200

 

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Operasional Pemerintahan Desa dan serimonial Desa tahap 3 Rp 8.100.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pengadaan Kolam Terpal dan Pengadaan Bibit & Pakan lele tahap 2)

Rp 84.745.600

 

TAHAP 3

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaran PAUD s/d Tahap 3) Rp 19.248.000

 

Dukungan Penyelengga raan PAUD non Milik Desa (sarana PAUD) Rp 7.720.000

Pengembangan dan Pembinaan sanggar seni s/d Tahap 3) Rp 12.324.250

 

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 101.564.500

 

Pengadaan alat posyandu

Rp 7.290.000

 

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Baliho /Spanduk Transparasi Desa s/d Tahap 3) Rp 12.500.000

Pembukaan jalan dan plat deker Rp 215.120.400

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

(Operasional Pemerintahan Desa dan serimonial Desa tahap 3)

Rp 18.750.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pelatihan BPD)

Rp 5.175.000

Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan modal desa)

Rp 10.000.000

 

Dari laporan tersebut di atas besar kemungkinan terjadi penyelewengan di beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa,

 

Indikasi pelanggaran

Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP),

Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022,

Baca Juga  SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN RESMI STATUS KOMBES YULIUS SUDAH JADI TERSANGKA 

Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023,

Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

HIPOTESIS

Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Talang Sali yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah

 

Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana

 

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.

 

Kepala desa Talang Sali masih dalam upaya konfirmasi, demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab maka berita ini akan di update kembali

 

Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini.

 

 

(ThomasBKL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *