Harapan Masyarakat Agar Polda Jabar Jangan Tutup Mata Secepatnya Tindak Lanjuti Dan Tutup Peredaran Obat Keras Daftar G Di Desa Banjar

Berita25 Views

Cirebon, Buser Nusantara Sorot TV – Di kutip dari Koran Cirebon, dengan bebas dan Full Gar nya terlihat beberapa anak remaja yang membeli OKT, ( Obat Keras Terbatas ) masuk daftar G)di Desa Banjar Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, ( 17/7/2024 ).

Seperti yang di Ungkapkan oleh Tokoh Masyarakat,tokoh pemuda,tokoh agama,pemerintah desa, pihak kecamatan dan TNI,POLRI serta Masyarakat sekitar Saat Rapat di Desa Banjar,di dalam Rapat tersebut semuanya merasa setuju dengan adanya dugaan penjualan dan pengedaran Obat Keras Terbatas (OKT )daftar G yang sudah lama beredar di Wilayah tersebut dan Sekitarnya.

Ironisnya penjualan dan peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) masuk dalam daftar G sudah lama beredar serta peredarannya sudah mengakar dan berkembang,tersistem dengan cepat dan diduga tidak tersentuh oleh Hukum.

Bahkan tokoh pemuda,tokoh masyarakat,tokoh agama,pemerintah desa,kecamatan,TNI,POLRI dan Semua masyarakat menolak keras adanya Peredaran dan penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) daftar G di Desa Banjar.

Parahnya lagi kok bisa ya penjualan dan Peredaran obat keras terbatas daftar G tersebut dalam penjualan atau peredarannya Buka Tutup,dan diduga tidak menyentuh Hukum.

Harapannya agar Polda Jabar segera menindak lanjuti dan menutup selamanya peredaran Obat Keras daftar G khususnya yang berada di Desa Banjar Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon,yang sudah lama beredar dan sangat meresahkan Masyarakat khususnya Masyarakat sekitar.tegas yang hadir saat rapat.

Dengan peredaran obat jenis extimer, tramadol, trehexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam dan lainnya sangatlah membahayakan generasi muda apalagi warung yang dijadikan ajang transaksi jual obat berada di tengah-tengah Pemukiman masyarakat,generasi penerus bangsa kini diracuni oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab lalu bagaimana masa depan dan kemajuan generasi muda-mudi bangsa yang akan datang.

Saat media melakukan investigasi dan konfirmasi baik ke pihak pembeli maupun penjual, Media mendapatkan informasi yang sangat menarik sebagai kontrol sosial, karena setiap pembelian obat keras jenis tramadol dijual per lembarnya Rp.60.000,- dan dapat diketeng juga dijual Rp.5.000,-/perbutirnya .ungkapnya.

Baca Juga  Rutan kelas 2B balige berikan pengahargaan kepada para pemenang pertandingan dalam semarak hari kemerdekaan dan hari Pengayoman

Pada saat rapat juga dibahas dan dinyatakan bahwa “Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-

Sedangkan Pasal 197 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-.

“Berdasarkan dua hal itu, tersangka bisa lama mendekam di penjara. Namun lamanya hukuman akan ditentukan oleh majelis hakim setelah berkas perkara P-21. Jelasnya saat di dalam rapat.

( Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *