DELI SERDANG(busernusantarasorottv.com) Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang atas persetujuan yang diberikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami menyadari, selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya, dan kami yakin semua itu merupakan hal wajar sebagai cerminan berdemokrasi demi tercapainya perda yang baik dan berkualitas,” ungkap Pj Bupati dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Selasa (16/7/2024).
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Deli Serdang TA 2023, merupakan laporan realisasi pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam melaksanakan program yang telah direncanakan dalam APBD 2023.
Pj Bupati berharap laporan pertanggungjawaban tersebut bisa memberi gambaran dan informasi tentang pencapaian kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan APBD, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang telah dilakukan Pemkab Deli Serdang.
Dalam melaksanakan program dan kegiatan tahun 2023, Pj Bupati mengakui, masih terdapat kekurangsempurnaan dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan.
Sesuai hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, ada beberapa hal yang telah disetujui, antara lain realisasi pendapatan Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 sebesar Rp3.852.849.249.223,33, terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Realisasi belanja daerah sebesar Rp3.864.684.573.712,09, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp174.933.313.575,82 dan tidak ada pengeluaran, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp163.097.989.087,06.
“Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, berarti kita telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan bila dalam kesempatan ini, kami (Pemkab Deli Serdang) mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberi tanggapan dan saran, juga kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah secara cermat dan penuh kesabaran membahas dan mengkaji untuk penyempurnaan Rancangan Perda atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023,” papar Pj Bupati.
Sebelumnya, juru bicara Banggar DPRD Deli Serdang, Wahyu Danin SE menyebutkan, secara umum, PAD mengalami penurunan. Kondisi ini dilihat dari capaian dan pertumbuhan PAD. Untuk itu, perlu keseriusan Pemkab Deli Serdang dalam menggarap potensi PAD lebih luas dan dalam.
Tentang beban utang belanja, perlu menjadi evaluasi agar menyesuaikan antara belanja daerah dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran. Dalam hal belanja daerah, Pemkab Deli Serdang diminta untuk memastikan pembangunan dilaksanakan berdasarkan skala prioritas yang sangat dibutuhkan rakyat. “Jangan sampai banyak kegiatan pembangunan yang bersentuhan dengan rakyat kecil harus ditunda karena ketiadaan anggaran,” sarannya.
CSR & Penanggulangan HIV/AIDS
Pada agenda paripurna sebelumnya, yakni tentang Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang atas Ranperda Tentang Corporate Social Responcibility (CSR) dan Penanggulangan HIV/AIDS, Pj Bupati menerangkan, CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat.
CSR mampu memberi kontribusi signifikan terhadap upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan serta pembangunan berbagai sektor, sehingga diperlukan sinergi antara program CSR dengan program pembangunan daerah dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan adanya pengaturan untuk memfasilitasinya.
Soal Ranperda Tentang Penaggulangan HIV/AIDS, Pj Bupati mengatakan, Pemkab Deli Serdang sepakat untuk mewujudkan Three Zeroes, yaitu tidak ada lagi kasus HIV, tidak ada lagi kematian terkait AIDS, dan tidak ada lagi stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV menuju ending AIDS Tahun 2030.
“Penanggulangan HIV/AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan/perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya secara menyeluruh agar meminimalisasi dampak epidemik dan mencegah diskriminasi,” tegas Pj Bupati.
Untuk memaksimalkan koordinasi, mekanisme kerja dan sistem penanggulaggan HIV/AIDS di Kabupaten Deli Serdang serta sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS, lanjut Pj Bupati, perlu diatur dalam peraturan daerah.(P.Sihombing)