PUTRI HIJAU BENGKULU UTARA : busernusantarasorottv.com-UU 1945 Pasal (28-33) Yang Berbunyi Bebas Menyampaikan Pendapat Dan Bumi Seisinya Dikuasai Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat : Lalu Rakyat Yang Mana Sejahterah.?, “Sementara Semua Tahu Dimana Mana Terjadi Bentrok Kisruh Antar Warga Dan Masyarakat Disetiap Perusahaan Baik Tambang Baru Bara Juga Perusahaan Perusahaan Perkebunan Sawit, Seperti Beberapa Hari Yang Lalu Bentrok Warga Dengan PT.Agricinal Hingga Menimbulkan 2 Warga Putri Hijau Jadi Korban Tembak.? Sementara Diduga Yang Diuntungkan Pihak Managemen Perusahaan.
Main Kucing Kucingan Mereka Telah Memebaskan Lahan Dari Jalur HGU Yang Lama, Dengan Ratusan Hektare Ternyata Sekarang Terbukti Bahwa Lahan Yang Di Bebaskanya itu Dialih Jadi Milik Pribadi Direkturnya Sendiri,
Bukan Di Serahkan Ke Masyarakat Atau Pemerintah, Kerna Warga Masyarakat Suka Merindu Telah Di Temui Oleh Kepala Ke Amananya Agar Tidak Ber Aktipitas Di Lokasi Tersebut, Sedangkan Lahan Itu Sudah Di Rawat Oleh Warga Bertahun Tahun.”Ujar Warga 5 Desa Penyanggah Yang Diwakili Saukani (Thomas) Pada Media ini Sabtu 20-07-2024.
“ia Menambahkan,”Maka Dalam Hal ini Warga Dan Pemerintah Telah Di Tipu Oleh PT.Agricinal, ini Adalah Langkah Perusahaan ingin Selalu Membuat Kerusuhan Alias Bentrok Dengan Warga, Kami Juga Sebagai Desa Desa Penyangga Tidak Akan Tinggal Diam, Tetap Kukuh Kami Perjuangkan Sampe Kapan Pun,”Katanya, Kami Juga Berharap Dari Pihak Pihak Terkait Dalam Hal ini Pemerintah Pusat Hinggga Daerah Agar Meng Evaluasi Menyelesaikan Kemelud ini, Keberadaan PT.Agricinal Di Daerah Kami ini, Kerna PT.Agricinal ini Selalu Membuat Permasalahan Degan Masyarakat Di Sekitar Perusahaan ini, Jadi Warga di Sekitar PT. Tersebut Tidak Merasa nyaman Lagi Selalu Bentrok Dengan Berbagai Masalah Yang Timbul Dari PT.Agricinal ini, Kami Minta Dan Berharap Pihak Pemerintah Segera Cepat Turun Menyelesaikan Hal ini, Agar Permasalahan ini Tidak Bertambah Besar,”Tutup Saukani Demikian
(ThomasBKl)