Dr Muhammad Sadri M.M Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Di Tahan Kejatisu 

Berita3 Views

 

Medan, busernusantarasorottv.com-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan dan tahap dua terhadap Ketua STKIP Al – Mkasum Stabat atas nama Dr. MS, diduga melakukan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 – 2023, Selasa (13/08/2024) setelah diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan A.H. Nasution Medan.

 

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan bahwa Ketua STKIP Al-Maksum atas nama Dr. MS ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020-2023.

 

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyidikan terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar tahun 2020-2023 di STKIP Al – Maksum Langkat. Selanjutnya, Tim Pidsus menahan tersangka Dr. MS selaku Ketua STKIP Al – Maksum Stabat, yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses penuntutan.

 

Yos A Tarigan menjelaskan, bahwa Ketua STKIP Al – Maksum Stabat, Dr. MS melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per mahasiswa setiap semester, dan Angkatan 2022 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya, namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.

 

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Yos A Tarigan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.8.151.800.000,00 (delapan miliar seratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I.

Baca Juga  WAW.. PJ KADES LUBUK SEMANTUNG BANTAH : DIKATAKAN KOLAM IKAN KETAHANAN PANGAN MILIK PRIBADI PJ KADES SENDIRI

 

Tersangka disangkakan pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Stabat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

(sut/L)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *