TERDAPAT 6 POIN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DIADUKAN PASANGAN INDEPEKNDEN FITRA MARTIN-GUSTI RAHMAT KE DKPP

Berita6 Views

 

 

BENGKULU : busernusantarasorottv.com : Viral Dan Mengudaranya Berita Kekecewaan Paslon Independen Hingga Berlanjut Pengaduan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Dalam Waktu Dekat ini, Bahkan Sidang Pemeriksaan Dengan Nomor Aduan : 402/01-15/SET-02/VII/2024, Tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Segera Digelar.

 

Terdapat 6 Poin Peristiwa Pelanggaran Kode Etik Yang Diadukan Pasangan Calon Independen Pitra Martin-Gusti Rahmat Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

 

Karena hal tersebut Pasangan Calon Independen Pitra Martin-Gusti Rahmat mengalami kerugian jumlah pendukung dan waktu. Atas dasar itulah, pihaknya telah melaporkan Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Sebelumnya, bakal calon dari jalur perseorangan Pitra Martin-Gusti Rahmat dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Bengkulu Utara. Merekapun mengajukan gugatan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Ia mengadukan Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd (Teradu I) beserta Empat Anggota KPU Bengkulu Utara, yaitu Ganti Budiarto, S.Pi, Ervan Gustian, S.Kep, Dedi Mulyadi, SPd.I,MPd, Apro Gandi, SPd Yang Secara Berurutan Berstatus Sebagai Teradu I Sampai V.

 

Menurut Pengadu, Para Teradu I-V Diduga Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan Serta Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Dalam Melakukan Verifikasi Administrasi Atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024.

 

Ketika Dikonfirmasi Oleh Awak Media, Pasangan Calon Independen Tersebut Mengakui Dan Membenarkan informasi Tentang Laporan Tersebut, Pitra Martin Mengungkapkan,“Kita Akan Mengikuti Regulasi Dan Konstitusi Yang Ada. Sementara ini, Kita Masih Menunggu Jadwal Sidang Untuk Menuntaskan Permasalahan Yang Terjadi Dan Mudah-Mudahan Memberikan Jalan Keluar Dan Solusi, Tentu Harapan Kita Bisa Kembali Mengikuti Kontestasi Di Pilkada Bengkulu Utara 2024 ini,”Ungkapnya.

Baca Juga  DUM TRUK BESAR YANG MENGANGKUT KOMONDITI DILARANG BELI BIO SOLAR BERSUBSIDI DI SPBU SEJUMLAH SOPIR DATANGI DEPO PERTAMINA

 

Sementara itu, Humas DKPP Melalui Salah Satu Operator DKPP Nova Kepada Awak Media Menyampaikan,”Jadwal Sidang Dengan Nomor Aduan : 402/01-15/SET-02/VII/2024 Sedang Kita Agendakan, Untuk Jadwal Pastinya Bisa Di Cek Secara Berkala Di Website dkpp.go.id Dan Akun Media Sosial DKPP, Atau Menghubungi Call Center DKPP : 1500101,”Tutupnya.

 

Sayangnya, Hingga Berita ini Di Terbitkan Terkait Persoalan Tersebut Pihak-Pihak Yang Terkait Belum Bisa Dikonfirmasi Oleh Wartawan Media ini,”Demikian.

 

(ThomasBkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *