BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Pers Adalah Lembaga Sosial Dan Wahana Komunikasi Massa Yang Melaksanakan Kegiatan Jurnalistik Meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengelolah, Dan Menyampaikan Informasi Baik Dalam Bentuk Tulisan, Suara, Gambar, Serta Data Dan Grafik Maupun Dalam Bentuk Lainya. Dalam Menggunakan Media Cetak, Online, Media Elektronik Dan Segala Bentuk Saluran Yang Tersedia.
Namun Sering Kali Para Wartawan Atau Jurnalis Yang Sedang Menjalani Tugas Meliput Menjadi Korban Kekerasan Atau Di intimidasi Oleh Oknum-Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Karena Takut Terkuak Kasusnya Diketahui Pablik Apa Pun Kasus Tersebut, Seperti Contoh Yang Telah Terjadi Hingga Membuat Ketua Bidang ADVOKAT Pengacara Hukum Dr.c,M. Sunandar Yuwono,SH,MH Dengan Tegas Mengatakan.
“Jika Ada Wartawan Yang Dianiaya Atau Diintimidasi Segera Membuat Laporan Ke APH Atau Ke Polisi Setempat Atas Kejadian Terhadap Para Wartawan Yang Sedang Melakukan Peliputan Di Lapangan Oleh Oknum-Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab, Apabila Menghalang-Halangi Tugas Wartawan Saat Menjalankan Tugas Meliput Dilapangan.”Apalagi Melakukan intimidasi Yang Menghalang-Halangi Wartawan Saat Meliput, Bisa Dikualifisir Sebagai Perbuatan Melawan Hukum,”Karena Jelas Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Menjelaskan Kerja Pers Dijamin. Begitu Juga Dalam Pasal 18, Setiap Orang Yang Mencoba Menghalangi, Mengintimidasi Pekerjaan Jurnalis/Wartawan Dipidana Penjara Selama 2 Tahun Dan Denda Sebanyaknya 500,000,000,00 Lima Ratus Juta Rupiah, Atas Tindakan Oknum Tersebut.”Kata Bang Sunan
Untuk itu Dirinya Menghimbau Dan Menekankan Kepada Korban Yang Merupakan Seorang (Wartawan-Red) Harus Segera Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Apabila Ada Wartawan Yang Mengalami Peaniayaan Atau Diintimidasi Dalam Menjalankan Tugas Dilapangan Meliput.”Ujar Ketua Bidang Pengacara Team Hukum Pusat Dr.(C) M.Sunandar Yuwono,SH.MH,”Jumat 13-09-2024 Kemarin Tutupnya.”Demikian.
(ThomasBKL)