RHENO : MENGECAM TINDAKAN OKNUM ADVOKAT YANG DIDUGA MENCORENG MARWAH ORGANISASI PERADI’SAI

Berita9 Views

 

BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Menyikapi Terkait Permasalahan Sengketa lahan yang berujung Tindak Pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah jalan regional pekan sabtu beberapa hari lalu yang mencuat kepublik oleh orang orang dari saudara tarmizi yang mengaku dari advokat peradi sebagai kuasa hukum dari saudara rio sabri,ketua Komite Pembelaan Peradi SAI Rheno Adriansyah SH,MH angkat bicara.

 

Berdasarkan Pemberitaan yang beredar beberapa hari lalu dari saudara tarmizi,gabungan beberapa media mendatangi kantor Advokat Geraha Hukum Saudara Rheno Adriansyah SH,MH Yang Notabene Sebagai Ketua Komite Pembelaan Advokat Peradi SAI provinsi Bengkulu guna mengkonferensi pers prihal tindakan yang dilakukan oleh saudara Tarmizi yang mengaku sebagai kuasa hukum saudara RIO sabri dari organisasi Peradi SAI Senin 16-9-24

 

Diruangan kantornya saudara Rheno Adriansyah SH,MH mengatakan kepada awak media”

“Saya melihat vidio pemberitaan yang beredar dari insiden terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan dilahan pekan sabtu,hingga beredar vidio saudara tarmizi yang mengaku sebagai Kuasa hukum dari rio sabri dan mengatakan dari organisasi advokat Peradi Sai,saya selaku ketua komite pembelaan advokat organisasi PERADI SAI melihat ID Card yang diperlihatkan saudara Tarmizi adalah ID card Organisasi Peradi SAI anggota saya.dengan itu saya mengecam keras tindakan tersebut yang dilakukan oleh saudara tarmizi,karena kami tidak ingin Marwa Organisasi Peradi SAI atau Marwa Lawyer menjadi tercoreng.

 

Lanjutnya”sebagai kuasa hukum(Lawyer) tentunya kita mengedepankan langkah langkah hukum bukan terlibat tindakan yang melawan hukum, apalagi dipemberitaan yang beredar saudara tarmizi diduga membawa masa pereman sehingga terjadinya insiden pengeroyokan. Seharusnya dia Meminta bantuan Aparat penegak hukum kepolisian sebagai pendampingan bukan masa yang bergerombolan itu tidak mencerminkan seorang Lawyer jelas menyalahi kode etik.

Baca Juga  DAMPAK DARI PENGUPASAN BATU BARA YANG DILAKUKAN OLEH SUPKONS PT.INJATAMA MENGANCAM WARGA DESA PONDOK BAKIL

 

Saya selaku ketua KOMITE Peradi SAI menunggu surat laporan resmi apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan atas prilaku dan tindakan yang dilakukan saudara tarmizi,dan saya bersama teman teman lawyer lainnya akan menyidangkan saudara tarmizi terkait menyalahi aturan kode etik sebagai advokat.sangsi yang akan diberikan mungkin akan dibekukan sementara waktu,atau dalam waktu agak panjang.”ujar Rheno”

 

Bahkan bukan itu saja,yang saya lihat dari pemberitaan Surat kuasa yang diperlihatkan Saudara tarmizi jelas bukan surat kuasa yang diberikan sebagai seorang lawyer karena dimana dalam surat kuasa itu tidak menyebutkan kedudukan orang tersebut kapasitasnya apakah sebagai lawyer atau bukan dan dia berkantor dimana.jadi saya mengatakan kalau melihat dari surat kuasa itu saya jelas menegaskan dan kawan kawan lawyer lainnya pasti setuju bahwa surat kuasa itu bukan surat kuasa untuk lawyer.”Tegas Rheno Adriansyah,”BJ Demikian.

 

(Thomas-BKL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *