Miris Oknum Purnawirawan Diduga Bandar Obat

Berita18 Views

Kota Cirebon – Buser Nusantara Sorot TV – Sangat disayangkan ulah oknum purnawirawan polri kini beralih profesi diduga bandar obat keras terlarang (OKT) di daerah kelurahan jagasatru kecamatan pekalipan kota cirebon, ( 18/9/2024 ).

Beberapa tahun belakangan ini warga jagasatru di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,makin gencar peredaran okt di wilayah jagasatru.

Saat team media skm buser meminta komentar kepada aktifis GIAN (gerakan anti narkoba) sebut saja (sf) “saya miris melihat dan mendengan mantan oknum anggota polri beralih profesi diduga menjadi bandar obat,yang bisa meracuni generasi penerus bangsa,kami sebagai aktifis peduli dengan masa depan generasi penerus akan mengirim surat aduan kepada kapolresta cirebon kota dan kapolda jabar agar di tindak lanjuti.” paparnya

Bukan hanya di daerah jagasatru aja di kelurahan harjamukti yang diduga bandar nya berinisial UUK ini menjual beberapa jenis obat terlarang,dan sudah jelas undang-undang jenis daftar G obat keras tersebut,pasal 1 (st, 1937 nomor 541) ditetapkan kembali sebagai berikut.
1.yang dimaksud ordonansi ini dengan :
a.”obat-obat keras” yaitu obat-obatan yang digunakan tidak untuk keperluan teknik.
b.”dokter yang memimpin apotek” yaitu dokter-dokter yang memimpin apotek dokter yang sesuai dengan pasal 49 dari “reglement D.V.G”

sangat jelas bandar okt tersebut sudah termasuk undang-undang ijin edar,dan dari pihak aparat penegak hukum (aph) polresta kota cirebon agar menindak tegas peredaran obat keras terlarang tersebut di daerah jagasatru diduga bandar (enjang) dan di harjamukti diduga bandarnya (uuk).
team investigasi dan redaktur media skm buser akan mengawal pelaporan hingga mabes polri dan humas kepresidenan bila mana munculnya pemberitaan ini tidak direspon oleh pihak APH
setempat.

Team 9

Baca Juga  DALAM SIDANG SEKWAN BACAKAN HASIL PEMBAHASAN BADAN ANGGARAN DPRD TAHUN 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *