KADES GARDU DITAHAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA (DD) TAHUN ANGGARAN 2017-2018

Berita34 Views

BENGKULU UTARA : busermusantarasorottv.com- Hari ini Selasa Kemarin Tanggal 01 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Telah Melaksanakan Penetapan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Dana BUMDes Gardu Jaya, Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2017 Sampai Dengan 2019.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print–01/L.7.12/Fd.2/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,

Bahwa Team Penyidik Telah Mengumpulkan Barang Bukti Dengan Bukti itu Membuat Terang Tindak Pidana, Sehingga Berdasarkan Bukti Permulaan Yang Cukup, Telah Ditetapkan 1 (satu) Orang Tersangka Yaitu :

1) inisial S, Selaku Kepala Desa Gardu Dan Penasehat BUMDesa Gardu Jaya Tahun Anggaran 2017 s/d 2019

Adapun Perbuatan Tersangka Secara Singkat Sebagai Berikut :
–Bahwa Pada Bulan Desember 2017 Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 358.194.500 (tiga ratus lima puluh delapan juta seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018

– Bahwa Tersangka S tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDesa, Penetapan Pengurus BUMDesa dan penyertaan Modal BUMDesa Gardu Jaya

– Bahwa Tersangka S membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) tersebut agar BUMDesa Gardu Jaya membeli mesin pengelolaan limbah karet milik Tersangka S yang tidak digunakan oleh tersangka S

– Bahwa Tersangka S selaku Kepala Desa Gardu menguasai dan mengelola penyertaan modal BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 358.194.500

– Bahwa sejak tahun 2018 dan 2019 Tersangka S menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200.086.000, sewa lahan sebesar Rp 48.000.000, hasil produksi BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000, dan sisa uang BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 11.604.279 yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka S, selanjutnya BUMDesa Gardu Jaya tidak lagi beroperasi (tidak berjalan)

Baca Juga  TANDA MUNDURNYA DEMOKRASI DIMANA PILKADA CALON TUNGGAL MELAWAN KOTAK KOSONG

– Bahwa tujuan BUMDesa GArdu Jaya untuk meningkatkan perekonomian Desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa Gardu tidak tercapai

– Bahwa akibat perbuatan Tersangka S dalam melakukan Pendirian BUMDesa, Penyertaan Modal, dan pengelolaan keuangan BUMDesa Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan 2019 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah melawan hukum, memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara/ daerah Cq Desa Gardu sebesar Rp. 352.594.000 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),-

-Bahwa Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,

– Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

– Bahwa sampai saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi berjumlah 21 (dua Puluh satu Orang) Dan Telah Melakukan Pemeriksaan Ahli Sebanyak 2 (dua) Orang.”Demikian Uj.

(ThomasBKL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *