Polsek Helvetia Lakukan Restoratif Justice, Tapi Keluarga Korban Merasa Tidak Dihargai

Polsek Helvetia Lakukan Restoratif Justice, Tapi Keluarga Korban Merasa Tidak Diharga

Medan, BNSTV.

Perdamaian dengan restoratif justice terkait kasus penganiayaan terhadap korban YL dan pelaku NL yang terjadi beberapa waktu lalu, berhasil mencapai kata sepakat dan berakhir dengan damai yang dilakukan di Polsek Helvetia pada hari Sabtu (05/10/24).

Dalam restoratif justice tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mufakat demi kedamaian bersama. korban YZ bersedia mencabut seluruh laporan yang pernah dilaporkan di Polsek Helvetia.

Namun dalam hal ini, dengan adanya perdamaian yang dilakukan secara kekeluargaan antara YZ dan NL, membuat keluarga korban merasa kurang dihargai

Pasalnya, keluarga korban kurang senang dan menyatakan bahwa dalam penyelesaian dengan pendekatan restoratif justice ini pihak keluarga merasa tidak diberitahu dan tidak diikutsertakan dalam pertemuan itu.

Pihak keluarga mengetahui adanya perdamaian secara kekeluargaan ini melalui berita di salah satu media online. Hal itu membuat keluarga korban menjadi merasa tidak enak, pasalnya dari awal pembuatan laporan pihak keluarga selalu mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan.

“Kami merasa dilupakan, sedangkan dari awal kami terus mendampingi keluarga kami itu di kantor Polisi biar dapat keadilan, dan jika berdamai juga kami mendukung tapi sekarang kok kami tidak diberitahu, ada apa ini”, ucap pihak keluarga korban di kediamannya, Minggu (06/10/24).

Adanya perdamaian dengan pendekatan restoratif justice terkait penganiayaan itu, kami menganggap baik dan sangat mendukung karena tercipta kerukunan dan kedamaian.

“Kami (pihak keluarga) menyambut baik yang dilakukan mereka dan pihak Kepolisian khususnya Polsek Helvetia yang telah memfasilitasi, kami berterima kasih, tapi kami juga sedih kenapa kami tidak mengetahui ,seharusnya kami juga diberitahu dan diundang untuk melihat langsung perdamaian itu”, lanjut keluarga korban.

Baca Juga  Kombes Hadi Whyudi, Jelang Pelantikan Presiden RI Dan Wakil Presiden RI, Situasi Kamtibmas Sumut Sangat Kondusif

Diketahui, pada perdamaian secara restoratif justice itu disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai, korban YZ bersedia mencabut laporan yang dibuat pada tanggal 28 September 2024 buat LP di SPKT Polsek Medan helvetia.

Dan NL yang sebelumnya disebut sebagai pelaku, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dimasa akan datang dan tidak akan berbuat hal serupa terhadap siapapun.

Dengan tercapainya perdamaian ini, pihak keluarga korban juga bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Kepolisian Polsek Helvetia serta berharap kedepannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini terjadi lagi.
(sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *