AKIBAT TIDAK TRANSPARAN PADA WARGA PENGELOHAN DANA DESA MAKA TIMBUL DUGAAN HINGGA BERLANJUT KEPENGADUAN 

Berita49 Views

 

 

BENGKULU : busernusantarasorottv.com : Realisasi Alokasi Dana Desa Juga Realisai Dana Desa (ADD-DD) Pada Anggaran Pendapatan Dana Desa (APBDes) Saat ini Disebabkan Faktor Kurang Transparans APBDes Yang Di Kelolah Oleh Pemerintah Desa Kepada Masyarakat. Sehingga Masyarakat Sendiri Lebih Memilih Melaporkan Adanya Penyimpangan APBDes Juga DD Ke Aparat Penegak Hukum (APH) Maupun Ke Inspektorat Daerah.

Dan itu Di Katakan Oleh Pakar Hukum Di Salah Satu Kantor Kejaksaan Di Propinsi Bengkulu Pada Wartawan Media ini Saat Berkunjung Di Kejaksaan Pada September 2024 Yang Lalu.

 

Di Katakannya, Kebanyakan Dari Laporan Yang Masuk Ada Sekian Persen% Dari Sekian Puluh Desa Yang Dilaporkan Masyarakat Ke APH Maupun Inspektorat Yang Permasalahannya Adalah Kurangnya Transparansi Pemerintah Desa Kepada Warga Dan Masyarakat Terhadap Pengelolaan APBDes Juga Dana Desa DD.

 

“Iya, Faktor Utamanya Adalah, Karna Kurangnya Transparansi Pengelolaan APBDes itu, Termasuk Kurangnya Manfaat Pembangunan Yang Dilakukan Pemdes Terhadap Penggunaan APBDes, Serta Adanya Dugaan Hasil Pekerjaan Yang Tidak Maksimal Sehingga Timbul Kecurigaan Masyarakat Dan Melaporkan Hal Tersebut Ke APH Maupun Ke Inspektorat Daerah,”Jelasnya.

 

Dirinya Menghimbau Agar Seluruh Kepala Desa Harus Selalu Mengedepankan Transparans Dalam Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran APBDes Yang Menggunakan DD Kepada Masyarakat Atau Warga Desanya.

 

“Jangan Lupa Semuanya Itu Harus Dilakukan Dengan Musyawarah, Karna Intinya Dana Desa (DD) itu Bisa Di Pergunakan Oleh Masyarakat Melalui Musyawarah,”Terangnya.

 

Dia Juga Menuturkan, Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Desa (ADD) Juga Pengelolaan Dana Desa (DD) Khususnya, Begitu Juga Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD), Seharusnya Betul-Betul Transparan Dan Juga Bermanfaat Untuk Meningkatkan Pembangunan Dan Perekonomian Masyarakat Di Desa.”Ungkap Salah Satu Bagian Hukum Di Kantor Kejaksaan Pada Media ini.

Baca Juga  PETANI WAJIB TAHU, PUPUK SUBSIDI SEBELUMNYA 4,73 TON. TAHUN 2024 BERTAMBAH MENJADI 9,55 TON

“Oleh Sebab itu Pengawasan Dari Masyarakat Harus Proaktif, Juga Pihak Lainnya Seperti Pers Sangat Diharapkan, Agar Selalu Berupaya Bersama Mengatasi Supaya Tidak Ada Penyimpangan Atau Pelanggaran Aturan. Apabila Ada Pihak Desa Yang Kurang Memahami Aturan Yang Ada, Silahkan Berkoordinasi Ke Pihak Yang Berkopeten Ataupun Ke Inspektorat Daerah,”Tandasnya.”Demikian.

 

Untuk Diketahui, Ketransparanan Dan Keterbuakaan Itu Adalah Cermin Kepribadian Yang Sejati Berani, Dan Menunjukan Seorang Yang Bertanggung Jawab Baik Dunia Dan Akherat.”Demikian.

 

(Thomas-BKL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *