Polresta Deli Serdang Terkesan Tutup Mata, Judi Togel Di Deli Serdang Merajalela Karena Bos judinya Kebal Hukum

Berita18 Views

Polresta Deli Serdang Terkesan Tutup Mata, Judi Togel Di Deli Serdang Merajalela Karena Bos judinya Kebal Huku

Deli Serdang, BNSTV

Judi Togel diwilayah hukum Polresta Deli Serdang Sumatera Utara semakin berkembang bahkan di warung-warung terbuka para penulis yang melayani warga untuk memasang nomor undian berhadiah ilegal , tidak merasa segan atau tidak takut bahwa yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran perjudian pasal 303 KUHP dengan tenangnya si penulis melayani warga sangat percaya diri tidak ada hambatan dari pihak hukum , khususnya Kepolisian Polresta Deli Serdang.

Walaupun di berbagai media online ataupun media cetak pemberitaan tentang perjudian selalu ditayangkan namun tidak menjadi efek jera karena setiap perjudian memiliki koordinator lapangan yang di unjuk atau ditugaskan untuk memback’up bila ada hambatan dari pihak Kepolisian, selaku pem back’up yaitu oknum TNI berinisial marga M yang bertugas di wilayah hukum Deli Serdang Sumatera Utara.

Pada beberapa hari yang lalu media online dan cetak telah memberitakan bahwa di wilayah hukum Deli Serdang khususnya 9 kecamatan yaitu Bangun Purba, Petumbukan ,Galang , Pagar Merbau , Lubuk Pakam , Beringin, Percutseituan, dan Tanjung Morawa judi togel sudah merebak di warung-warung dan kedusun-dusun sehingga kaum ibu rumah tangga merasa resah akan keberadaan judi togel .

Tak terkecuali wilayah pedesaan menyebabkan terganggunya perekonomian rumah tangga menjadi terganggu bahkan ada beberapa warga mengeluh untuk uang belanja di dalam rumah tangga sama sekali tidak diberi karena uang untuk kebutuhan rumah tangga sudah dipertaruhkan membeli nomor berhadiah tersebut dengan harapan berhasil mendapat hadiah yang cukup besar namun harapan pupus dan sirna karena nomor yang di pasang tidak berhasil dan tidak mendapatkan hadiah togel .

Baca Juga  Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (OMBB) Provinsi Sumut Nelwan Tanjung Angkat Bicara

Oknum TNI bermarga ” M ” nomor WhatsApp 082168316*** Saat dihubungi untuk konfirmasi awak media Sabtu (30-11-2024) namun Konfirmasi tidak dapat dilanjutkan karena oknum TNI tersebut tidak menjawab WhatsApp yang dikirim oleh awak media, padahal WhatsApp oknum tersebut sedang online dan pengiriman pesan juga mendapat tanda ceklis garis 2 hitam. Judi togel milik Bos besar diduga selama ini merasa kebal hukum serta dimana kepolisian Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara (?)

Selanjutnya tim awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Sabtu (30-11-2024) via WhatsApp nomor 081368033*** , namun sangat disayangkan hingga siang menjelang sore konfirmasi juga tidak ada jawaban dari Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang , sehingga diduga Kepolisian Polresta Deli Serdang cq.Kasat Reskrim Deli Serdang diduga tidak peduli dengan beredarnya perjudian yang sangat meresahkan warga masyarakat apalagi perjudian juga dilarang merupakan suatu pelanggaran murni para pasal 303 KUHP pelaku judi tanpa izin resmi dapat di hukum pidana 3 tahun dan pidana denda hingga Rp.50.000.000,- namun hingga berita ini di tayang Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang belum juga memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim oleh tim awak media.

Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang serta Kapolsek sejajaran wilayah hukum Deli Serdang warga meminta agar perjudian togel dapat di Brantas dan pelaku ataupun bandar besar segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan selama ini yaitu telah melanggar undang-undang nomor 303 KUHP tentang perjudian, dengan harapan semoga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara terhindar dan terbebas dari perjudian sehingga masyarakat dapat menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing tidak dikotori dengan perjudian dan warga masyarakat khususnya kaum ibu-ibu rumah tangga menjadi rumah tangga yang bahagia tanpa perjudian.

Baca Juga  TENKY BBM SOLAR SUBSIDI BEBAS KENCING, PENADANYA DIDUGA SUPIR TENKY YANG SUDAH DI PHK

Undang – Undang JUDI Pasal 303 KUHP :
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta[3]).
(Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *