BENGKUKU ACEH : busernusantarasorottv.com : M.Diamin Temuan BPK ini jelas menunjukkan adanya mengangkangi anggaran daerah, Kami mendesak pihak terkait untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “Aceh Timur.” 04/12/2024.
Era kepemimpinan Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto menggalakan berantas dan ratakan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selogan sosok macan Asia ini dalam memimpin NKRI lima tahun kedepan.
Presiden pilihan rakyat Indonesia telah menunjukkan aksinya melalui perintah kepada seluruh APH (aparat penegak hukum) dan Kementerian tanpa memandang bulu dan terbukti satu bulan sudah banyak mafia-mafia dan cukong terjerat hukum.
Berdasarkan pantauan dilapangan dan pengaduan LSM (lembaga swadaya masyarakat) LAKI Aceh Timur Syaiful Anwar- _red_ indikasi dugaan merugikan Negara di kabupaten Aceh Timur untuk dapat segera ditindak lebih lanjuti sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran yang bermasalah.
Ketua Umum (ketum) OMBB (organisasi masyarakat maju bersama Majelis Pimpinan Nasional Bengkulu) M.Diamin -red mengatakan ” Temuan BPK ini sudah jelas menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah, Kami mendesak para pihak terkait kepala SKLK , Kepala Dinas PU Ketua TAPK untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”Tegas M.Diamin 05-12.
Temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK meliputi sejumlah kelebihan pembayaran termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN (aparatur sipil Negara) sebesar Rp. 586,5 juta, Belanja perjalanan Dinas sebesar Rp.129,9 juta, serta kelebihan pembayaran proyek di Dinas PUPR sebesar Rp. 2,6 miliar. Selain itu denda penundaan proyek sebesar Rp.1 Miliar juga belum ditarik dan disetorkan ke kas Daerah.
Ketikpatuhan dalam pengelolaan anggaran darrah dapat berdampak buruk pada pelayanan di Aceh Timur. ” Pemerintah telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Informasi publik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pengelolaan keuangan yang tidak profesional, beber M.Diamin.
Ia juga mengingatkan bahwa BPK telah memberikan jangka waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk ditindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Kepada Presiden Republik Indonesia, Ketum ( OMBB ) Majelis Pimpinan Nasional M diamin meminta untuk segera memerintahkan pihak APH di wilayah provinsi Aceh maupun APH di kabupaten Aceh Timur untuk menindak tegas para pejabat yang merugikan keuangan Negara tersebut.
Temuan BPK ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membuktikan keseriusan mereka dalam membenahi pengelolaan keuangan daerah Tim Contoh.
(Thomas BKL)