BENGKULU,busernusantarasorottv-Di Tegaskan Untuk Parpol Maupun Bacaleg. Bahwa Bawaslu Mengingatkan Kepada Partai Politik Dan Bacaleg, Setelah Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pada Tanggal 3 November 2023, Seluruh APS Harus Sudah Diturunkan.
Dari Tanggal 4 Hingga 27 November 2023 Tidak Ada Aktivitas Kampanye Maupun Sosialisasi Apapun Oleh Parpol Maupun Bacaleg.
Baik itu APS, Stiker, Status Di Media Sosial (Medsos), Pamplet, iklan Maupun Pertemuan. Masa Kampanye Dimulai Pada Tanggal 28 November 2023 Hingga Tanggal 10 Februari 2024.
Pada Tanggal 11-13 Februari 2024 Merupakan Masa Tenang Dan Tidak Ada Lagi Aktivitas Kampanye Dalam Dentuk Apapun.
Jika Ada Ditemukan Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal Maka Dapat Dikenakan Sanksi Tegas.Sanksi Terberat Adalah Di Diskualifikasi Dari Peserta Pemilu.
Pada Masa Kampanye, Specs Alat Peraga Kampanye (APK) Serta Lokasi Pemasangan Sudah Diatur Oleh KPU. Sehingga, Nantinya Parpol Maupun Bacaleg Harus Mengikuti Aturan KPU.
“Bawaslu Berharap Kepada Parpol Dan Bacaleg Dapat Memahami Aturan Dan Melepas APS Secara Mandiri. Saat Penertiban, Tentunya Banyak APS Yang Rusak.”Oleh Karena Itu, Lebih Baik Dilepas Sendiri,”Ujar Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin,ST Melalui WhatsaApp, Sabtu 28/10 Kemarin.
Ditegaskan Muslihuddin, Bawaslu Akan Menggelar Rapat Bersama Pihak Terkait Dalam Hal ini, Satpol PP, Kesbangpol, Polres Dan Ketua Parpol.
Rapat ini Bertujuan Untuk Menyampaikan imbauan Secara Langsung Dan Menetapkan Rencana Penertiban APS.
Selain itu, Lanjutnya, Pemgawasan Di Medsos Juga Akan Ditingkatkan.Team Ciber Bawaslu Kaur Akan Memantau Medsos. Jika Ditemukan Adanya Kampanye Di Medsos Akan Diberi Tindakan Sesuai Aturan Yang Berlaku.
“Mudah-Mudahan, Parpol Dan Bacaleg Mengerti Dan Mau Secara Mandiri Menurunkan APS,”Ujar Muslihuddin,ST, Seraya Menambahakan, Diharapkan Juga Proatif Peran Pers Dalam Pengawasan,”Demikian.
(BuserBkl)