Cirebon, BusernusantarasorotTV– Penegak Hukum diminta audit ulang Dana Desa Jagapura Kidul mengenai realisasi Dana Desa (DD) yang dilaksanakan selama tiga tahun terakhir. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kegiatan pembangunan yang direalisasikan untuk berbagai bentuk kesejahteraan masyarakatnya, menimbulkan kecurigaan yang sangat mendalam. Hal itu diduga karena minimnya informasi realisasi anggaran dan pembangunan yang disampaikan Pemerintah Desa kepada masyarakatnya.
Tak hanya itu, saat hendak ditemui dan dikonfirmasi di kantor desanya, Kepala Desa (Kuwu) Jagapura Kidul selalu tidak ada di tempat. Sehingga awak mediapun kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai pembangunan dan realisasi anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Jagapura Kidul.
Sejumlah awak media juga berusaha menghubungi dan mengkonfirmasi Kepala Desa tersebut melalui sambungan WhatsAppnya. Namun kepala desa Jagapura Kidul tidak merespon dan seakan bungkam seribu bahasa seraya enggan untuk berkomunikasi.
Berbicara masalah Dana Desa (DD), tentunya menjadi sesuatu hal yang sangat rentan untuk dikorupsi karena sangat menggiurkan, yang mana nilainya bisa mencapai Rp.1 Milyar lebih pertahunnya yang diserap oleh Rekening Desa.
Dengan nilai yang sangat fantastis tersebut, tidak menutup kemungkinan akan muncul sebuah penyelewengan atau upaya-upaya perkeliruan dalam pemberkasan yang mengacu kepada pemalsuan data yang akan dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades), tak terkecuali di Desa Jagapura Kidul untuk melakukan sebuah tindakan Korupsi.
Demi mencegah hal tersebut tidak terjadi, perlu adanya pengawasan dan pengawalan dari semua pihak dalam pengelolaan atau administrasi keuangan Dana Desa itu sendiri. Hal itu sejalan dengan himbauan KPK RI, yang mana masyarakat diharapkan ikut serta dan berpartisipasi dalam pengawasan Dana Desa di Desanya masing- masing.
Berdasarkan data pencegahan korupsi yang dirilis oleh KPK RI, Dana Desa (DD) di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 1.327.681.000,- tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.266.691.000,- dan tahun anggaran 2023 sebesar
Rp.1.047.504.000,- yang mana diduga dalam realisasinya ada penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sampai dengan saat ini oknum Pejabat tersebut masih menjabat di Pemdes Jagapura Kidul.
Berdasarkan informasi dan isu yang beredar di tengah masyarakat, oknum Kepala Desa tersebut terindikasi dan diduga melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa untuk memperkaya diri sendiri dan/atau golongannya.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Muhadi atau yang akrab disapa Jarot selaku Ketua Forum Wartawan Cirebon (FWC) kepada wartawan.
Atas dugaan tersebut, ia meminta dengan tegas agar pihak BPK, Inspektorat, Kejari, atau Tipidkor Polresta Cirebon segera melakukan audit ulang Dana Desa Jagapura Kidul tahun Anggaran 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023.
“Selaku Ketua Forum Wartawan Cirebon yang juga sebagai Sosial Kontrol meminta kepada Penegak Hukum untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan memanggil dan memeriksa Kades Jagapura Kidul.” pungkasnya.
(Bam)