BENGKULU,busernusantarasorottv-PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Megaskan Waktu Kampanye yang ditetapkan dimulai dari 28 November 2023 Hingga 10 Februari 2024 Dan kampanye secara virtual di media massa baik cetak maupun online di mulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Sosialisasi dan pendidikan politik hanya dibatasi dengan melakukan pertemuan terbatas di internal Partai Politik itu sendiri.
Lalu Terkait penggunaan Alat Peraga Sosialisasi dilarang untuk memuat Unsur Mengenai Citra Diri Calon, Foto Calon, Visi-misi Calon, dan Nomor Urut Calon.
Sebagaimana dilansir oleh update.com Antara Alat Peraga Sosialisasi Dan Kampanye,”
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti, Kepada Media update.com Mengingatkan Bahwa Saat ini Pemilu 2024 Belum Memasuki Masa Kampanye, Melainkan Baru Pada Tahapan Sosialisasi. Oleh Karena itu, Yang Boleh Dipasang Oleh Partai Politik Hanya Alat Peraga Sosialisasi.
“Nah, Yang Di Boleh Di Masa Sosialisasi. Adalah, Pertama, Bendera Partai Dengan Nomor Urut Partai itu Boleh. Karena Memang inilah Esensi Dari Masa Sosialisasi,”Kata Lolly, Sabtu 5/8 Kemarin.
Lolly Suhenti Menjelaskan, Bahwa Alat Peraga Sosialisasi Dengan Alat Peraga Kampanye Berbeda. Dia Menyatakan Bahwa Alat Peraga Yang Berisikan Visi Misi, Program Dan Gambar Calon Anggota Legislatif Masuk Ke Dalam Kategori Alat Peraga Kampanye.
“Alat Peraga Kampanye itu Merujuk Paling Sedikit Berisi Visi Misi Program Dan Citra Diri. Itu Tidak Boleh,”Katanya..
Tidak Hanya itu, Bawaslu Mengizinkan Partai Politik Melakukan Pertemuan internal Secara Terbatas Selama Masa Sosialisasi. Walaupun Demikian, Syaratnya Harus Memberi informasi Kepada KPU Dan Bawaslu Satu Hari Sebelum Acara Pelaksanaan.
Jadi Dapat Diasumsikan, Selain Tidak Boleh Memuat Kalimat Yang Mengandung Unsur Ajakan Atau Tanda Gambar Paku Dan Nomor Urut Calon, Alat Peraga Yang boleh dipasang Sebelum Masa Kampanye Dimulai Juga Tidak Boleh Ada Foto Calon.”Demikian Bawaslu.
(BuserBkl)