BENGKULU UTARA,Busernusantarasorottv-Jika Mengutif Kembali Dari Hadist RASULULLAH Yang Berbunyi, Jika Salah Urus Mak Tunggulah Saat “Kehancuranya” Kembali Dari Proses Penyusunan Dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu Utara Tahun 2024 Nampaknya Sarat Dengan Kejanggalan. Apakah Kejanggalan ini Dikatakan Salah Satu Tanda Salah Urus.?
Bahkan Lebih Jauh, Terindikasi melanggar tahapan dan proses penyusunan APBD sebagaimana telah diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.Apakah ini Juga Tanda Tanda Salah Urus.?
Pantauan media ini, berkas APBD Bengkulu Utara Tahun 2024 yang diajukan pada tanggal 4 Desember lalu kepada Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi dan diverifikasi. Ternyata dikembalikan lagi kepada Pemkab Bengkulu Utara pada 5 Desember besoknya. Lantaran, Berkas belum lengkap. Termasuk, tidak mengikutsertakan dokumen berita acara kesepakatan antar Badan Anggaran (Banggar) dengan Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan berita acara kesepakatan bersama antar Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
Lalu, pada tanggal 12 Desember pihak Pemkab Bengkulu Utara pernah mengajukan kembali untuk dievaluasi. Namun sayang, tetap dikembalikan karena berkas tetap belum lengkap.
Infornasi Yang Didapat Media ini, Berita Acara Kesepakatan Antar Banggar Dan TAPD itu Ternyata memang belum ditandatangani Oleh salah Seorang Pimpinan DPRD Bengkulu Utara. Sebab, ia Terasa Tidak Pernah ikut Rapat.
Selain itu, Berita Acara Kesepakatan Bersama Bupati dan pimpinan DPRD Bengkulu Utara Ditandatangani 14 (Empat Belas) Hari Setelah Paripurna Laporan Banggar Dan Kata Akhir Fraksi digelar Pada Hari Selasa Tanggal 29 November Lalu. Diketahui, Bupati Mian dan Ketua Dewan Sonti Bakara, Menandatangani Berita Acara Kesepakatan ini Pada Tanggal 12 Desember.
Anehnya, dokumen sakral yang menentukan nasib dan arah Kabupaten Bengkulu Utara setahun mendatang ini, tidak ditandatangani di Gedung sekretariat DPRD. Melainkan di Kecamatan Giri Mulya, Sebab Bupati Mian tidak hadir pada paripurna tanggal 29 November Lalu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, saat dihubungi via Whatsapp, menyampaikan, Pemkab Bengkulu Utara telah mengajukan kembali berkas APBD tahun 2024 pada tanggal 15 Desember lalu. Namun, Tetap ada yang belum tandatangan.
“Sudah, Pagi Tadi dibahas tim anggaran dan biro hukum Pemprov. Karena jangan sampai kita salah Dan Mengambil Keputusan Terkait APBD Bengkulu Utara tahun 2024,”Ungkap Gubernur Rohidin, Selasa,19 Desember 2023.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Sekretaris Dewan Bengkulu Utara belum memberikan jawaban dan klarifikasi apa pun,”Melansir Dari rejangtoday.com
(Thomasbuser)