BENGKULU SELUMA : busernusantarasorottv.com : Kepala Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur di duga korupsi APBN DD tahun anggaran 2023, masyarakat minta APH untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Rabu, 3 – 7 – 2024
Menurut informasi dari beberapa masyarakat setempat, penyelengga raan Dana Desa di desa nya tidak transparan, bahkan di duga banyak terjadi praktik KKN yang di lakukan Kepala Desa,”Dilansir Dari netralitasnews.com
Berikut Nama Nama Kegiatan Serta Rincian Biaya Realisasi APBN DD Tahap 1, 2 Dan 3 Yang Beberapa item Terindikasi Selewengkan ;
TAHAP 1
Realisasi Penyaluran
Rp 42.300.000
Tanggal Diterima
14-APR-23
Realisasi Penyaluran
Rp 42.300.000
Tanggal Diterima
26-APR-23
Realisasi Penyaluran
Rp 42.300.000
Tanggal Diterima
05-JUL-23
Realisasi Penyaluran
Rp 353.787.900
Tanggal Diterima
14-APR-23
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non – Formal milik Desa (Penyelenggaran PAUD s/d Tahap 3) Rp 6.492.500
Pengembangan dan Pembinaan sanggar seni s/d Tahap 3 Rp 2.939.000
Penyelengga raan Posyandu (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 33.021.500
Pembangunan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) (Adanya Tembok Penahan Tanah lapangan Bola s/d Tahap 1) Rp 185.257.000
Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga s/d Tahap 2 Rp 103.880.000
Penyelenggaraan Infor masi Publik Desa (Baliho /Spanduk Transparasi Desa s/d Tahap 3 Rp 11.650.000
Penyaluran BLT – DD bulan ke-1 s/d bulan ke-3 Rp 42.300.000
Penyaluran BLT DD Bulan 4 s/d Bulan 6 Tahap 1 Rp 42.300.000
Penyaluran BLT DD Bulan Ke 7 s/d Bulan Ke 9 Rp 42.300.000
Penyaluran BLT DD Bulan Ke 10 Rp 14.100.000
Penyaluran BLT – DD bulan ke – 11 s/d bulan ke – 12
Rp 28.200.000
TAHAP 2
Realisasi Penyaluran
Rp 353.787.900
Tanggal Diterima
15-JUN-23
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 69.801.500
Penyuluhan dan Pelatihan dampak Stunting tahap 2
Rp 4.165.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga s/d Tahap 2 Rp 143.928.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Adanya sumur bor Milik Desa tahap 2) Rp 157.882.200
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Operasional Pemerintahan Desa dan serimonial Desa tahap 3 Rp 8.100.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pengadaan Kolam Terpal dan Pengadaan Bibit & Pakan lele tahap 2)
Rp 84.745.600
TAHAP 3
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaran PAUD s/d Tahap 3) Rp 19.248.000
Dukungan Penyelengga raan PAUD non Milik Desa (sarana PAUD) Rp 7.720.000
Pengembangan dan Pembinaan sanggar seni s/d Tahap 3) Rp 12.324.250
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 101.564.500
Pengadaan alat posyandu
Rp 7.290.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Baliho /Spanduk Transparasi Desa s/d Tahap 3) Rp 12.500.000
Pembukaan jalan dan plat deker Rp 215.120.400
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Operasional Pemerintahan Desa dan serimonial Desa tahap 3)
Rp 18.750.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pelatihan BPD)
Rp 5.175.000
Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan modal desa)
Rp 10.000.000
Dari laporan tersebut di atas besar kemungkinan terjadi penyelewengan di beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa,
Indikasi pelanggaran
Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP),
Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022,
Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023,
Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
HIPOTESIS
Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Talang Sali yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah
Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.
Kepala desa Talang Sali masih dalam upaya konfirmasi, demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab maka berita ini akan di update kembali
Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini.
(ThomasBKL)