Bengkulu Utara,busernusantarasorottv.com-Pemerintah Desa Air sebayur kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan pelatihan penyuluhan sosialisasi bidang hukum.
Dengan narasumber dari pihak kepolisian kapolsek Ketahun, Iptu Ferddy Simaremare, SH, diikuti warga desa air sebayur kecamatan pinang raya, kabupaten Bengkulu utara,dan seluruh perangkat desa sebagai peserta pelatihan,pada hari senen 13/5/2024.
Kepala desa Air sebayur Haryono menyampai kan dalam sambutan nya, tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini,adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum,Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat.
Sehingga setiap anggota masyarakat, menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya, sebagai warga negara,dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti apa yang di sampaikan oleh Kapolsek ketahun Iptu Ferddi Simaremare,SH.Saat memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum.
Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian bahwa negara hukum yang menjujung tinggi supremasi hukum,itu adalah negara demokrasi yang melihat dari,Aspek inspirasi dari sistim hukum islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri demokrasi atau negara hukum yang baik itu,mengandung 9 (sembilan) prinsip, yaitu :
Prinsip kekuasaan sebagai amanah.
Prinsip musyawarah.
Prinsip keadilan.
Prinsip persamaan.
Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi manusia.
Prinsip peradilan yang bebas.
Prinsip kesejahteraan.
Prinsip perdamaian.
Prinsip ketaatan Rakyat.
“Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting dilaksanakan guna untuk mewujudkan,dan mengembangkan kesadaran hukum sehingga tercipta Budaya Hukum,dalam bentuk tertib dan taat,atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan. Perundang-undangan,”Kata Kepala Desa.”Demikian. (Thomas)