Bengkulu Utara, busernusantarasorottv.com-Dengan diwajibkan kegiatan ketahanan pangan yang dianggarkan dari 20 % dari anggaran Dana Desa yang Ketahanan bertujuan untuk neningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan desa serta Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan beberapa dimedia terakhir permasalahan kegiatan Ketahanan Pangan baik itu nabati dan hewani Buyung Karim mengimbau para kepala desa untuk benar-benar melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik dan benar.
Jangan main-main dengan kegiatan untuk kepentingan masyarakat banyak apa lagi kegiatan tersebut menggunakan uang negara.
Buyung Karim mengatakan dalam kegiatan ketahan pangan terkhusus dalam pengadaan bibit ternak yang melibatkan pihak ketiga selaku suplayer kepala desa harus selektif dan tegas jangan sampai bibit yang diterima tidak sesuai kebutuhan baik jumlah dan spesifikasinya. Dan terlebih lagi dalam pengadaan ini rentan dengan unsur KKN karena bermain dari harga dan dengan tegas Buyung mengatakan dalam melaksanakan kegiatan dana desa baik fisik maupun non fisik termasuk dalam kegiatan ketahanan pangan ini tidak ada keuntungan kepala desa maupun pengelolah atau Tim Pengelola Kegiatan ( TPK) sekali lagi meminta kepala desa jangan mencari keuntungan pribadi atau kelompok yang akibat merugikan negara dan akan berimbas langsung kepada masyarakat desanya.
Sehubungan dengan itu DPC Ormas Laki terus melakukan pengawasan dan pemantauan dan terus menggali informasi dan menampung informasi dari masyarakat terkait dalam pengolahan Dana Desa termasuk dalam kegiatan ketahanan pangan.
Dan Buyung Karim meminta kepada kepala desa jangan berfikir terkait kegiatan tersebut masih dalam tahun anggaran berjalan sehingga APH tidak bisa mengusut jika ada penyimpangan namun dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi pihak APH bisa memanggil, memeriksa demi usaha pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsinya lebih besar.
Terakhir imbau Buyung Karim kepala desa jangan semena -mena dalam mengelola dana desa. Dan Buyung Karim menghimbau setiap masyarakat desa untuk mengawasi serta memantau langsung serta meminta kepada dinas terkait baik itu pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD ) untuk lebih menjalankan fungsinya serta pihak APH untuk lebih menskala prioritas pengawasan dan supervisi terkait hukum yang bisa menjerat Kepala Desa dalam melaksanakan tugas selaku pengguna anggaran didesa.
BUYUNG KARIM
Sekretaris DPC Ormas LAKI kabupaten Bengkulu,”Demakian.
(Thomas)