BENGKULU : busernusantarasorottv.com-“Melansir Langsung Dari Laman Resmi Sekretariat Negara, Selasa 7-5-2024, Presiden Jokowi Meneken UU Desa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Berdasarkan UU Tersebut, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Dan Dapat Dipilih Lagi Untuk Periode Kedua.
Dengan demikian, maka kepala daerah bisa menjabat hingga 16 tahun.
Melalui aturan tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi lebih panjang dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Dalam aturan yang lama, masa jabatan kepala desa hanya selama enam tahun.
Selain itu, UU Nomor 3/2024 ini juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa, meliputi :
Warga Negara Indonesia (WNI)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang Telah mempunyai Hukum Tetap
Berbadan sehat
Tidak Pernah Sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan
Syarat lain yang Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,”Demikian.
(ThomasBuser)