BANTUAN CSR DARI PERUSAHAAN DESA PENYANGGA PENGELOLAHANYA TIDAK TRASPARAN WARGA MEMPERTANYAKAN

Berita27 Views
banner 468x60

 

BENGKULU UTARA : Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab perusahaan secara sosial yang diperuntukan kepada desa penyangga melalui pemerintahan desa setempat.

banner 336x280

 

Seperti perusahaan perusahaan yang menjalankan aktivitas baik perkebunan maupun pertambangan di desa desa penyangga di dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Pada prinsipnya pihak perusahaan memiliki tanggungjawab memberikan kontribusi, hal ini merupakan bentuk dari tanjungjawab perusahaan kepada masyarakat desa penyangga.

 

Kendati demikian, meski bentuk tanggungjawab perusahaan dalam bentuk memberikan bantuan CSR kepada desa penyangga terlaksana. Namun pengelolaan bantuan CSR yang dikelola desa sarat menjadi pertanyaan.

 

Berdasarkan informasi dan data yang dikantongi media, ada beberapa desa dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang menerima bantuan CSR. Namun, disinyalir ‘”TIDAK”’ Transparan Dalam Mengelola Dana CSR.

 

Dimana bantuan CSR yang diterima pihak desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2019 tidak diketahui kejelasannya. Sementara dana CSR yang diterima dari pihak perusahaan ke desa penyangga tak tahu kemana peruntukannya.

 

Sejatinya bantuan CSR yang diterima pihak desa mesti tercatat di dalam pendapatan lainnya di dalam APBDesa. Selanjutnya bantuan CSR yang diterima desa agar dapat dikelola guna pembangunan di desa.

 

Menurut Salah Seorang Warga, Sejak Ditiadakan Bantuan Dana CSR, Desanya tidak lagi menerima bantuan berupa uang. Akan tetapi mendapatkan kebun kas Desa Dari Pihak Perusahaan.

 

Kebun kas desa yang diberikan pihak perusahaan ke desa mereka seluas 20 hektar, pengelolaannya pun langsung dikelola kepala desa setempat.

 

“Pertanyaan kami berapa pendapatan kebun kas desa tersebut, sejauh ini kami sebagai masyarakat tidak pernah diberikan penjelasan didalam rapat musyawarah desa. Berapa hasilnya dan kemana uangnya,”Ungkap sumber beberapa waktu lalu.

Baca Juga  PEMBAHASAN RAPERDA APBD B/U CUKUP ALOT NAMUN AKHIRNYA DI SETUJUI OLEH 7 FRAKSI

 

Menurut Sumber Tidak Ada Keterbukaan Kepala Desa Dalam Mengelola Kebun Kas Desa Yang Sudah Diberikan Pihak Perusahaan Menjadi Tanda Tanya Publik.Ada Apa Dan Mengapa Hal ini Tidak Terbuka Ke Masyarakat.?

 

“Kami Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Mengungkap Fakta Yang Sebenarnya Dalam Pengelolaan Kebun Kas Desa, Terutama Di Desa Bami.Kami Minta Usut Sampai Tuntas Persoalan ini,”Tegasnya.”Melansiredaksi88.com

 

Perlu Diketahui, Untuk Mengusut Itu Semua Tentunya Harus Menggunakan Prosedur, Atau Buat Laporan Tertulis,”Demikian.

(BuserBkl)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *