Camat Mundu Anwar Sadat Tidak Dapat Menjelaskan Perihal Keberadaan Kepala Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Sorot46 Views

Cirebon, busernusantarasorotTV
Beberapa bulan yang lalu Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon didemo oleh oleh warganya. Dikarenakan mereka meminta kepada Kuwu Jumadi agar tegas dan segera merombak perangkat yang lama karena tidak becus dalam bekerja (25/4/23).

Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu Jumadi selaku Kuwu pun sama tidak ada bedanya dengan perangkat Desa lainnya.
Jarang ada di tempat dalam menunaikan tugas Kepemerintahan di Desanya. Kuwu sebagai Kepala Pemerintahan di Desa mempunyai wewenang dalam menjalankan roda Pemerintahan.

Kedudukan Kepala Desa :

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Pelaksanaan pembangunan.
  • Pembinaan kemasyarakatan.
  • Pemberdayaan masyarakat dan
  • Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa.
  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
  4. Menetapkan Peraturan Desa.
  5. Menetapkan APBDES.
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa.
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa.
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa.
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa.
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna.
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan.
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga  Ketua Harian FJP: Dinas Kominfo Sumut Tertutup Terkait Anggaran Keberangkatan Wartawan ke Danau Toba

Kesemuanya merupakan kewenangan Kuwu sebagai Kepala Pemerintahan Desa, akan tetapi kesemuanya tidak dilaksanakan oleh Jumadi selaku Kuwu Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Dalam kesempatan itu beberapa Media konfirmasi kepada Camat Mundu Anwar Sadat saat menghadiri Rakor dan Evaluasi Pencapaian Target PTSL TA. 2023 di Pendopo


perihal keberadaan Kepala Desa Setu Patok Jumadi, namun sangat disayangkan Anwar Sadat selaku Camat Mundu Kabupaten Cirebon tidak dapat menjelaskannya.
(Bam).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *