DALAM WILAYAH KAB, BENGKULU UTARA, ADA PROYEK TAK JELAS DADAKAN MUNCUL DI AKHIR TAHUN JADI TANDA TANYA PUBLIK.

Sorot87 Views

 

BENGKULU,busernusantarasorottv-Setiap Akhir Tahun Pasti Muncul Proyek-Proyek Yang Tak Jelas Asalnya, Bisa Juga Dikatakan Proyek Dadakan, Dan Bisa Juga Di Katakan Proyek Siluman.

Bisa Juga Diduga Jadi Ajang Bancaan Oleh Para Oknum Mencari Keuntungan Pribadi Dengan Berbagai Dalil Dan Alasan Yang Katanya Untuk Kepentingan Umum, Bahkan Mengaku Itu Kita Prioritaskan Agar Warga Masyarakat Desa Nyaman Dan Lain Sebagainya, Apa Lagi Saat ini Sudah Masuk Di Tahun Politik.

Seharusnya Di Setiap Proyek Yang Akan Dikerjakan itu Memasang Papan Nama Proyek Prakerja 1 Dan 2 Hari Akan Di Mulai Atau Dilaksanakan Pekerjaan Tersebut, Agar Masyarakat Tau Dan Mengerti Itu Proyek Apa.? Jenis Apa.? Apakah Aspal Goreng, Lapen, Burda Atau Hotmix..? Juga Anggaranya Berapa Dan Dari Mana.? Apakah Dana APBD Atau APBN.? Juga Yang Melaksanakanya PT. Atau CV.? Itu Semua Harus Jelas Agar Publik Tau Dan Termasuk Kantor Direksi Harus Ada, Berapa Hari Dalam Kontrak Pengerjaanya, Dan Itu Semua Harus Diperjelaskan Di Papan Merek/Plang Yang Dimaksut.”Ujar Warga Yang Enggan Namanya Di Tulis Oleh Media ini.

Sungguh Sangat Disayangkan Hampir Di Setiap Proyek Yang Ada Di Kabupaten Bengkulu Utara Tidak Menyertakan Papan Proyek. Bahkan Kantor Direksi Tidak Ada, Padahal Kantor Direksi Itu Sangat Penting Untuk Berinteraksi Setiap Tamu Yang Datang.”Katanya Lagi.

 

Sementara itu,”Selaku Kontrol Sosial Media Buser Nasional Nusantara Melihat Langsung Banyak Proyek Proyek Yang Di Sebutkan Di Atas, Seperti Proyek Jalan Di Desa Air Petai Dan Desa Karya Jaya Perbatasan Desa Talang Arah Kec,Putri Hijau Dalam Pemkab Bengkulu Utara Sudah Menimbulkan Asumsi Miring, Maka Wajar Jika Menimbulkan Praduga Dan Menduga Siluman Dadakan Dan Lain Sebagainya Oleh Publik.

Baca Juga  INI JADI SOROTAN : BENARKAH DANA PUBLIKASI DI DINAS TRANSMIGRASI B/U DIMONOPOLI OLEH SEORANG WARTAWAN.?

Bukankan Itu Telah Tertera Di UU No.14 TAHUN 2008 Bahwa Setiap Proyek itu Harus Memasang Papan Merek Proyek.? Bahkan Di KIP (Keterbukaan informasi Publik) Sudah Di Jelaskan, Dan Itu

Wajib Hukumnya Bagi Proyek Pemerintah Memasang Papan Proyek, Karena itu Sudah Diatur Dalam UU.NO.14 TAHUN 2008.

 

Untuk itu, Terkait Hal ini, Diharapkan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Dinas Terkait Dan Yang Menangani Langsung Kegiatan Tersebut Agar Dapat Ditegaskan Kepada Rekanan/Pemborong Untuk Dapat Melengkapi Persyaratan Tersebut, Karena Itu Syarat Utama Dalam Pelaksanaan Proyek Perintah Seperti Kendaraan Mobil, Alat Berat Dan Syarat Syarat Penunjang Lainnya Sebelum Kegiatan Tersebut Dimulai, Dan Diharapkan Juga Pihak Berwenang Dapat Mengecek Untuk Anggaran Di Akhir Tahun ini,”Demikian.

 

 

(Thomas.buser-bkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *