Medan,BNSTV
Sejumlah angkutan barang dilarang melintas saat arus mudik Idul Fitri 2024 di Sumatera Utara (Sumut). Berikut rincian kendaraan yang dibatasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pembatasan angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Ini keputusan bersama Kadis Perhubungan Sumut, Dirlantas, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara,” kata Hadi, Jumat (5/4/2024) Malam.
Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku pada ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB.
Sedangkan, ruas Jalan Nasional Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau berlaku mulai Jumat (5/4) sampai dengan Senin (15/4) mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.
Namun, pembatasan tidak berlaku bagi beberapa angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu atau pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan adanya aturan pembatasan angkutan bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat arus mudik Idul Fitri 2024 di Sumatera Utara.
“Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024 atau 1445 hijriah di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya.
(sutan/L).