Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Tidak Memasang Baliho / Pagu Penggunaan Dana Desa (DD) 

Sorot12 Views
banner 468x60

 

Cirebon, Busernusantarasorottv.com-Bergulirnya Bantuan Dana dari Pemerintah Pusat untuk Pembangunan Desa semenjak Tahun 2015 lalu, Pembangunan Indonesia yang di mulai dari Desa semakin nyata.

banner 336x280

 

Akan tetapi sangat disayangkan Kantor Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon tidak ada Baliho/Pagu di depan kantor nya saat media konfirmasi apalagi pihak dari aparat Desa sendiri memberikan informasi dengan ketus terhadap media.

“Kelihatan gak Pagu nya, kalau belum ada berarti belum terpasang, tanyakan ke Kuwu langsung kenapa gak dipasang ?.” tegasnya.

Dan pada saat itu juga Kuwu tersebut tidak ada di kantor untuk dimintai keterangan terkait tidak adanya Baliho/Pagu yang mana wajib untuk dipasang di kantor Desa, beberapa media sering mengeluhkan terhadap Kuwu dikarenakan jarang ada di tempat kerjaannya yaitu di Kantor Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

 

Dengan tidak adanya Kuwu di kantornya, media langsung konfirmasi kepada Kepala Dinas DPMD Cirebon Nanan Abdul Manan S. STP, M Si untuk meminta komentar dan tanggapannya.

 

“Ada di Peraturan nya, bahwa harus transparan, memasang Baliho di depan Kantor Desa yang berisikan Perencanaan Desa dalam APBDesa.” terang Nanan selaku Kadis DPMD Cirebon saat dikonfirmasi oleh pihak media melalui Watts Up nya (5/8/24).

 

Terlebih sebentar lagi Dana Desa tersebut segera dicairkan, sebab pemasangan baliho tersebut wajib, sebagai gambaran realisasi penggunaannya.

 

Tentang hal itu sudah ada aturan nya, jika tidak memsang baliho tersebut ancamannya bisa dicabut Dana tersebut, bahkan ada sangsi Pidana nya.

 

Di semua Kecamatan masih melakukan sosialisasi terkait aturan Penggunaan Desa dan termasuk adanya himbauan wajib untuk setiap Desa memasang Baliho Realisasi Dana Desa.

Baca Juga  OKNUM SEKCAM DI PEMKAB BENGKULU UTARA KENA OTT, DIDUGA KASUS PEMERASAN SALAH SATU KEPALA DESA DIWILAYAH KERJANYA

 

Skala Prioritas Pembangunan Pedesaan yang berbasis pada Pengembangan Pedesaan (Rural Based Development) meliputi :

 

1) Pengembangan Ekonomi Lokal

2) Pemberdayaan masyarakat

3) Pembangunan prasarana dan sarana dan

4) Pengembangan Kelembagaan.

 

Selanjutnya model intervensi terhadap proses pembangunan Pedesaan bertumpu pada pandangan yang menganggap bahwa pengkotaan pedesaan (Rural Urbanization) yang berdasarkan perkotaan dan pedesaan sebagai kesatuan ekonomi dan kawasan serta pengembangan kegiatan pertanian secara modern melalui mekanisme dan industrialisasi pertanian dan penerapan standar pelayanan minimum yang sama antara desa dan kota.

 

Dalam intervensi pembangunan Pedesaan digunakan analisis terhadap anatomi desa sehingga tidak kontradiktif dalam merealisasikan pembangunan Pedesaan. Anatomi tersebut mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakteristik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi desa-kota, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman sehingga dalam pembangunan Pedesaan berlandaskan pada kearifan lokal.

 

(Bam)

banner 336x280

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *