Di Duga Menggelapkan Dana Nasabah Salah Satu Oknum Polri Polda Bengkulu Jadi Tersangka

Berita26 Views

 

 

Bengkulu : busernusantarasorottv.com : Dikutif Dari Media Online Bengkulu.co Diduga Salah Satu Oknum Anggota Polri Indisial (YF) Yang Bertugas Di Polda Bengkulu Disangkakan Dalam Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Syari,ah Indonesia Cabang Bengkulu Sebesar Rp 8 Miliar.

 

Hal Tersebut Berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan Terbaru Atau SPDP Atas Nama Tersangka Indisial YF Yang Dikeluarkan Oleh Pihak Bareskrim Mabes Polri Tertangal 30 Januari.”Dalam SPDP Tersebut Tersaka YF Disangkakan Pasal 63 Ayat 1 Undang Undang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke KUHP Jo Pasal 65 KUHP Dan Pasal 3 Dan Pasal 5 Undang Undang No,8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Ristianti Dalam Keterangan Persnya Memang Benar Pada Tanggal 31 Januari 2025 Bidang Pidum Kejati Bengkulu Telah Menerima SPDP Terbaru Kasus Fraud BSI Atas Nama Tersangka Indisial YF Oknum Anggota Polri Polda Bengkulu, Setelah Menerima SPDP Pihaknya Tinggal Menunggu Pelimpahan Berkas Dari Penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim,”Ujar Ristianti Rabu 5-2-2025.

 

Ristianti Menambahkan,”Selain Itu Agar Aksinya Berjalan Mulus Terdakwa Tiara Juga Membuat Tabungan Ganda Untuk Diberikan Kepada Nasabah Dan Satu Lagi Dipegang Oleh Terdakwa, Sehingga Perbuatan Terdakwa Membuat Para Nasabah Korban Dirugikan Hingga 8 Miliar.

 

Mengenai Kasus Tersebut Pihak Pihak Terkait Belum Dapat Dikonfirmasi Hingga Berita ini Di Terbitkan Demikian.

 

(TeamBkl)

Baca Juga  REHAP AULA KECAMATAN PUTRI HIJAU B-U RAMPUNG TINGGAL FINSING

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *