Diduga Kuat, Zaenuri Prabowo Sebagai ASN Di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal Kota Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Karena Telah Melakukan Tindakan Melawan Hukum

Sorot894 Views

Tegal Kota, Busernusantarasorottv.com-Aparatur sipil negara yang bertugas di kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal Kota Zaenuri Prabowo diduga kuat telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penipuan terhadap beberapa Pengusaha di Pelabuhan Perikanan Kota Tegal dengan modus pembayaran pada pengusaha dengan mengeluarkan berupa cek BCA Cabang Tegal.

 

Akan tetapi Cek tersebut ternyata kosong alias tidak ada dana di Cek tersebut, sampai saat ini belum juga nampak dan telepon selulernya pun tidak aktif, ternyata di sini juga banyak korban yang merasa dirugikan oleh Zaenuri prabowo yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga kuat ASN tersebut telah melakukan penipuan dan melanggar Hukum Tindak Pidana Pasal 378 KUHP dari beberapa pengusaha di Wilayah Pelabuhan Perikanan Kota Tegal bahkan Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal Kota sudah melayangkan Surat Panggilan pertanggal, 16 Juli 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri /ASN akan diberikan hukuman disiplin.

 

Setelah media mendapatkan informasi dan bukti terkait adanya penipuan yang dilakukan oleh Zaenuri Prabowo yang mana dari pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal Kota, media pun langsung investigasi ke kantor untuk konfirmasi kepada Kepala Kantor yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Keselamatan Berlayar Penjagaan Dan Patroli Dwi Yuda Maulana SH. M.M untuk mendapatkan informasi, sekaligus komentar serta tanggapannya terkait Surat Panggilan terhadap si pelaku dan meminta keterangan soal permasalahan tersebut.

“Memang kalau kabar tentang Zaenuri Prabowo itu ada sangkut paut utang piutang dan masalah cek kosong itu benar, kenapa benar ? Karena adanya aduan dari beberapa orang yang datang kemari mempertanyakan tentang keberadaan Zaenuri dan beberapa orang tersebut telah melakukan utang piutang dalam perjanjian jatuh tempo pembayarannya kapan, akan tetapi dia mengingkari One prestasi istilahnya seperti itu.” jelas Dwi Yuda Maulana SH, MM selaku Koordinator Keselamatan Berlayar Penjagaan Dan Patroli saat diwawancarai pihak media.

Baca Juga  Dugaan Korupsi DD : Inspektorat Bengkulu Utara Laporan Ormas OMBB Sedang Proses Finalisasi

 

Lebih lanjut Yuda pun menjelaskan tentang keberadaan Zaenuri Prabowo, jadi kenapa beberapa orang datang kemari karena tahu pasti bahwa Zaenuri itu anggota dari Kantor Syahbandar Tegal ASN, jadi otomatis mereka mengkonfirmasi keberadaan Zaenuri sedangkan kita juga sama-sama mencari keberadaan Zaenuri tersebut dengan adanya Surat Panggilan pertanggal 16 Juli 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri/ASN akan diberikan hukuman disiplin dikarenakan adanya Surat tersebut sampai sekarang sudah hampir tiga minggu tidak berkantor sesuai dengan aturan yang berlaku, kita ada tahapannya juga yakni panggilan pertama, panggilan ke dua dan ke tiga jika tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan kita langsung ke Kementerian Pusat Syahbandar Perhubungan Laut entah langsung diberhentikan tidak dengan hormat (pemecatan).

“Dan bila ada pihak-pihak yang dirugikan oleh Zaenuri Prabowo dapat melaporkan ke pihak Kepolisian atau pihak yang berwajib.” tegasnya.

 

Dengan adanya keterangan dari Koordinator Keselamatan Berlayar Penjagaan Dan Patroli Dwi Yuda Maulana SH, MM dapat dikatakan Zaenuri Prabowo telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

(Bam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *