BENGKULU KAUR : busernusantarasorottv.com-Naas 4 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi Karena Diduga Melakukan Pemerasan Kepada Mulyadi (43) Yang Merupakan Kades Pasar Sauh Kecamatan Kaur Selatan.
Empat Pelaku Yang Diamakan inisial JR (41) Warga Desa Air Kering Kecamatan Padang Guci Hilir, AJ (47) Warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung, EL (39) Warga Desa Cucupan Kecamatan Tetap Dan KH (43) Warga Desa Kepahyang Kecamatan Luas.
“Untuk Empat Pelaku Saat ini Telah Ditetapkan Tersangka Dan Ke Empat Tersangka Akan di Jerat Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan Dengan Ancaman maksimal 9 tahun penjara,”Ujar Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH Melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Selasa 17 September 2024.
Dikatakan Kasat,”Kronologis Kejadian Penangkapan Empat Tersangka Pelaku Pemerasan. Berawal dari Anggota Mendapatkan informasi Akan Ada Aksi Pemerasan Oleh Para Tersangka.
Setelah dilakukan pengintaian, benar saja dari empat tersangka salah satu tersangka JR (41) Mendatangi Kediaman Kades Pasar Sauh.
Setelah 30 Menit di Dalam Rumah Kades, Tersangka Keluar saat keluar, anggota langsung melakukan pengamanan.
Saat diamankan dan dimintai keterangan, ia mengaku telah mendapatkan uang Rp 5 juta dari Kades. Tetapi uang tersebut bukan untuk ia seorang, melainkan bersama tiga temannya.
Dengan begitu anggota langsung melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang sudah menunggu di Pantai Pengubaian.
Saat anggota dan tersangka tiba di pantai Pengubaian. Melihat tersangka sudah bersama anggota Polisi, tiga teman tersangka berlari.
Sayangnya anggota dengan sigap langsung mengamankan para tersangka.
Lanjut Kasat, dalam melancarkan aksi pemerasan tersebut. Para tersangka memiliki peran masing-masing, yang mana tersangka EL membuat berita yang mengangkat aib Kades Pasar Sauh.
Setelah dibuat atau di ketik, bahan berita tersebut di kirim ke Kades yang menjadi sasaran. Seketika Kades menghubungi dan meminta berita tersebut tidak diterbitkan.
Selanjutnya tersangka KH melakukan lobi-lobi dengan meminta sejumlah uang dengan korban.
Terpisah,”Kedes Pasar Sauh Mulyadi Membenarkan, Telah Menjadi Korban Pemerasan Oleh Oknum Wartawan Yang Saat ini Ditahan di Polres Kaur. Yang Mana, Sebelum Meminta Sejumlah Uang.
Para Tersangka mengirimkan berita yang belum di muat di media atau bahan berita melalui WhatsApp (WA). Berita yang diberikan memuat aib atau ancaman karena melakukan asusila.
Walaupun tidak pernah membuat perbuatan asusila, ia tetap meminta kepada para tersangka tidak memuat berita tersebut.
Dengan permintaan korban para tersangka meminta sejumlah uang. Permintaan mereka (oknum wartawan) awalnya Rp 300 juta.
Karena uang tersebut tidak ada, ia tidak bisa menyanggupi. Selanjutnya para tersangka meminta Rp 50 juta, lagi – lagi permintaan para tersangka tidak disanggupi korban.
Terakhir para tersangka meminta uang Rp 10 juta, jumlah itu disanggupi korban dengan syarat pembayaran tidak sekaligus.
Pertama ia akan Memberikan Rp 5 juta Dan Sisanya Menunggu Kalau Ada Uang Demikian.
(ThomasBkl)