Diduga Oknum Kades Pagar Merbau I Kongkalikong Bersama BS Keluarkan Surat Keterangan Palsu Untuk Kuasai Lahan HGU
Deli Serdang,// BNSTV
Aksi saling klaim dan saling pasang plang yang sempat terjadi pada pertengahan September 2025,antara pihak PTPN IV Regional 2 dengan Pihak Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang sepertinya akan kembali memanas.
Adapun objek yang dipersoalkan berupa lahan dan rumah panggung berciri khas Melayu peninggalan kolonial Belanda yang berada Di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau dan sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya “Rumah Datok Ong” oleh Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang namun lahan dan rumah tersebut masih berstatus HGU PTPN IV Regional 2.
Meski telah dilakukan pertemuan dalam rangka klarifikasi oleh kedua pihak pada tanggal 22-09-2025, dimana pihak PTPN IV Regional 2 menyatakan tidak keberatan jika rumah tersebut akan dijadikan situs cagar budaya tetapi harus melalui proses legalitas,namun diperkirakan prosesnya tidak akan berjalan mulus dikarenakan masih adanya conflict of interest dari berbagai pihak.
Informasi terbaru yang didapat oleh awak media, adanya Surat Keterangan tanah yang diduga dibuat oleh Kepala Desa Pagar Merbau I “NA” dengan nomor surat 100/2006/PM.I/II/2024 tertanggal 22 februari 2024 yang isinya terkait lahan dari rumah yang akan dijadikan situs cagar budaya.
Diduga Kades Pagar Merbau I Kongkalikong bersama BS anak menantu dari T.Hidayat (Datok Ong) sengaja membuat Surat Keterangan yang tidak sesuai fakta,mengubah status tanah HGU PTPN IV Regional 2 menjadi tanah eks.HGU agar bisa dikuasai/dimiliki secara pribadi.Atas dasar Surat Keterangan tersebut bahkan BS bersama istrinya telah mengajukan permohonan masuk dalam daftar nominatif calon penerima tanah lahan eks HGU kepada Gubernur Sumut melalui surat tertanggal 4 Maret 2024.
Terkait hal ini,awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kades Pagar Merbau I via WhatsApp nomor 08537353xxxx pada tanggal 09-02-2026, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak dapat di hubungi dan tidak menjawab pesan singkat dari awak media.Kades terkesan menghindari konfirmasi.
Manager PTPN IV Regional 2 kebun Tanjung Garbus Zulfahmi saat dikonfirmasi awak media merasa terkejut dengan adanya surat keterangan dari Kades Pagar Merbau I.Zulfahmi mempertanyakan atas dasar apa Kades Pagar Merbau I membuat Surat Keterangan yang secara implisit menyatakan lahan tersebut merupakan lahan eks HGU.
Zulfahmi menegaskan bahwa lahan yang disebutkan didalam Surat Keterangan Kades Pagar Merbau I seluas 8028,47 meter persegi sebagian besar masih dalam penguasaan PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus terdaftar didalam HGU no.105.Untuk langkah tindak lanjut dengan adanya surat keterangan dari Kades Pagar Merbau I, Zulfahmi akan segera berkoordinasi dengan pihak pimpinan perusahaan.
Wakidi mantan Kepala Desa Pagar Merbau I menjabat dari tahun 1994 sampai 2008 turut memberikan tanggapan terkait adanya surat keterangan dari Kades Pagar Merbau I “NA”, Wakidi yang juga merupakan bagian dari Panitia Tim 9 (H.Ahmad Nur cs) yang sejak awal turut berjuang dalam pembebasan lahan eks HGU seluas 18,5 hektar merasa keberatan dengan apa yang dilakukan oleh kades Pagar Merbau I.
Wakidi menuturkan bahwa dengan adanya surat tersebut secara implisit Kades Pagar Merbau I telah memberikan legitimasi kepada BS dan istrinya untuk menguasai lahan seluas 8028,47 meter persegi yang sebagiannya merupakan lahan eks HGU PTP IX yang selama ini digarap dan diusahai oleh pihaknya tanpa terputus.Dalam hal ini Wakidi merasa dirugikan.
Wakidi kembali menuturkan meski telah ditetapkan lahan tersebut menjadi lahan eks HGU berdasarkan SK.BPN No.42 Tahun 2002,namun diatas tanah tersebut masih terdapat tanaman kelapa sawit produktif yang masih terus dikuasai dan di usahai oleh pihak perkebunan sampai dengan tahun 2023.
“Baru pada tahun 2023 dilakukan replanting terhadap tanaman sawit tersebut,dan sejak saat itu lahan ini saya dan pak Soliadi usahai/kuasai tanpa terputus”terang Wakidi.
Wakidi menegaskan bahwa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kades Pagar Merbaui I tidak sesuai fakta dan merupakan keterangan palsu.Untuk itu Wakidi segera meminta penjelasan kepada kades NA dan jika perlu Wakidi akan membawa persoalan ini kerana hukum.
(Tim)






