Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Di Tangkap Polres Tapanuli Selatan
Tapanuli Selatan,// BNSTV
Pengungkapan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja gencar dilakukan polres Tapanuli Selatan Minggu (08-02-2026) sekira pukul 19.30 Wib di Lk. III Kelurahan Simatorkis Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya dikebun salak milik Hakim Pakpahan
Pelaku antara lain :
1. Himpun Kanasta(32) warga desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan
2. . Andi Riswan (40) warga desa Bataan I Kecamatan Bataan Kabupaten Mandailing Natal dan Desa Pangaribuan Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP IR Sitompul SH,MH kepada awak media menjelaskan Minggu (08-02-2026) ” Pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis Ganja di Kelurahan Simatorkis Kecamatan. Angkola Barat Kabupaten. Tapanuli Selatan, kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dimana sekira pukul 19.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan mengenderai sepeda motor dan pada saat hendak didekatin laki-laki tersebut langsung melarikan diri, selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Himpun Kanasta. Setelah Himpun Kanasta berhasil diamankan Personil Satresnarkoba Polres Tapsel membawa kembali Himpun Kanasta ketempat semula dan melakukan pemeriksaan dimana dari sepeda motor milik Himpun Kanasta ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah yang didalamnya ditemukan : 1 (satu) bungkus / Bal yang diduga berisikan Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan 1 (satu) ikat yang diduga Ganja. Kemudian dipertanyakan kembali kepada Himpun Kanasta dimana ianya menyimpan Ganja lainnya lalu Himpun Kanasta menunjukan dimana ianya menyimpan Ganja lainnya di sebuah lemari kulkas yang sudah tidak terpakai berisikan berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan Ganja dibalut dengan plastik assoy warna Biru” jelasnya
Lanjut Kasat , ” Setelah barang bukti berhasil disita kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan introgasi di TKP, Himpun Kanasta menjelaskan bahwa ianya memperoleh ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal dimana Himpun Kanasta menyuruh temannya yang bernama Andi Riswan untuk menjemput Ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) Kg dengan memberikan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dari keterangan Himpun Kanasta menerangkan bahwa masih ada 1 (satu) Kg Ganja lagi yang disimpan pada Andi Riswan. Berdasarkan keterangan Himpun Kanasta kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kerumah Andi Riswan yang berada di Desa Pangaribuan Kecamatan. Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan dan sekira pukul 22.10 Wib berhasil diamankan Andi Riswan , selanjutnya didalam rumah tempat tinggal Andi Riswan dilakukan pemeriksaan dari lantai dapur rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja dan dari kandang ayam ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak (kardus) yang diduga berisikan ganja dibalut dengan daun pisang dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja dari saku depan sebelah kiri” ungkapnya
Kemudian lanjutnya ” Setelah dipertanyakan kembali terhadap Himpun Kanasta dan Andi Riswan mengakui bahwa Ganja tersbeut adalah benar milik berdua dan membenarkan bahwa Himpun Kanasta ada menyuruh Andi Riswan untuk menjemput Ganja di Kabupaten Mandailing Natal dan memberikan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)” pungkasnya
Pelaku Himpun Kanasta dan Andi Riswan berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat. Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti yang disita dari Himpun Kanasta
1. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah yang didalamnya ditemukan :
2. 1 (satu) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat
3. 1 (satu) ikat yang diduga ganja
Berat keseluruhan yaitu seberat 1.070 (seribu tujuh puluh) Gram
2. 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan plastik assoy warna biru seberat 740 (tujuh ratus empat puluh) Gram
3. 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru
4. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat wanra silver dengan nomor polisi BB 3364 HZ
Yang disita dari Andi Riswan antara lain :
1. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 100 (seratus) Gram
2. 1 (satu) buah kotak (kardus) yang diduga berisikan ganja dibalut dengan daun pisang seberat 1.050 (seribu lima puluh) Gram
3. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja
4. Uang tunai sebesar Rp.142.000,- (seratus empat puluh dua ribu rupiah)
5. 2 (dua) lembar kertas pembungkus nasi warna coklat
Kasat Res.narkoba AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH menjelaskan terhadap kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika Jo.UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Ancaman hukuman max. 20 tahun penjara dan denda kategori VI (2 Milyar)
(sut/L)






