BENGKULU KAUR,Busernusantarasorottv.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur kembali melakukan inspeksi mendalam terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kaur, kali ini fokusnya adalah pada pengelolaan anggaran tahun 2020 dan 2021. M. Yunus, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, melalui perwakilannya, Kasi Intelijen Andi Febrianda, SH, MH, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dugaan korupsi yang terkait dengan pengelolaan anggaran pada dua tahun tersebut.
Dalam keterangannya, Kasi Intelijen Kejari Kaur menjelaskan bahwa penggeledahan ini difokuskan pada pencarian dokumen terkait dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kwitansi, dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang terkait dengan anggaran tahun 2020 hingga 2021. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran di Dinas PMD Kaur.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen menambahkan bahwa tindakan penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kajari Kaur. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur.
Penggeledahan ini memberikan gambaran tentang upaya Kejaksaan untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah. Langkah ini sejalan dengan komitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Kaur.(ThomasBkl)