DUGAAN MALPRAKTEK RSUD ARGA MAKMUR WARGA GUNUNG SELAN SERAHKAN KUASA HUKUM KEPADA GRAHA LEMBAGA PENDAMPING HUKUM

Berita36 Views

 

BENGKULU UTARA,busernusantarasorottv-Dugaan Malpraktek Di Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur, Bengkulu Utara keluarga Pasien Edo Kusuma Warga Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Memberikan Kuasa Kepada Lembaga Pendampingan Hukum GRAHA HUKUM Jakarta M.SUNANDAR WUYONO, SH.MM.MH.C,ME,”Dilansir Dari harianrakyat.online

 

Melalui GRAHA HUKUM Bengkulu, Yang Di Komandoi Oleh, RENO ANDRIANSYAH,SH, Dan Kawan Kawan, Selasa 24/10 Hari ini.

 

Reno Andriansyah, Menjelaskan kepada media melalui Via WhatsApp mengatakan

 

“Benar surat kuasa yang sudah di tanda tangani oleh ayah pasien yang bernama Hendra, untuk mendapat pendampingan Hukum atas dugaan malpraktek yang di lakukan oleh pihak RSUD Arga makmur Bengkulu Utara. Kami dan Kawan Kawan akan segera menindaklanjuti kuasa yang di berikan sama kami ini, untuk mencari kepastian hukum yang menimpa pasien Edo Kusuma”, Ungkapnya

 

Untuk selanjutnya kami segera akan menjalan kuasa yang di berikan oleh pihak keluarga pasien

 

”Dugaan Malpraktek di RSUD Arga Makmur, Kami Akan Segera Bentuk Team Untuk menindak lanjuti Surat kuasa tersebut dan mempelajari dugaan Malpraktek yang menimpa klayen kami sesuai dengan Undang-undang yang berlaku” Ttutup Reno Ardiansyah,SH.

 

(Buserbkl)

Baca Juga  TERNYATA KETAHUAN LAHAN DEVISI 5 DAN DAN 7 PENDULANG ESTATE PT.DDP IPUH BELUM MEMILIKI HAK GUNA USAHA (HGU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *