BENGKULU UTARA,busernusantarasorottv-Dugaan Malpraktek Di Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur, Bengkulu Utara keluarga Pasien Edo Kusuma Warga Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Memberikan Kuasa Kepada Lembaga Pendampingan Hukum GRAHA HUKUM Jakarta M.SUNANDAR WUYONO, SH.MM.MH.C,ME,”Dilansir Dari harianrakyat.online
Melalui GRAHA HUKUM Bengkulu, Yang Di Komandoi Oleh, RENO ANDRIANSYAH,SH, Dan Kawan Kawan, Selasa 24/10 Hari ini.
Reno Andriansyah, Menjelaskan kepada media melalui Via WhatsApp mengatakan
“Benar surat kuasa yang sudah di tanda tangani oleh ayah pasien yang bernama Hendra, untuk mendapat pendampingan Hukum atas dugaan malpraktek yang di lakukan oleh pihak RSUD Arga makmur Bengkulu Utara. Kami dan Kawan Kawan akan segera menindaklanjuti kuasa yang di berikan sama kami ini, untuk mencari kepastian hukum yang menimpa pasien Edo Kusuma”, Ungkapnya
Untuk selanjutnya kami segera akan menjalan kuasa yang di berikan oleh pihak keluarga pasien
”Dugaan Malpraktek di RSUD Arga Makmur, Kami Akan Segera Bentuk Team Untuk menindak lanjuti Surat kuasa tersebut dan mempelajari dugaan Malpraktek yang menimpa klayen kami sesuai dengan Undang-undang yang berlaku” Ttutup Reno Ardiansyah,SH.
(Buserbkl)