Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu dalam Pilkades PAW Desa Aek Godang, Kabupaten Humbang Hasundutan

Sorot32 Views

Humbang Hasundutan,busernusantarasorottv.com– Proses pemilihan kepala desa melalui Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Aek Godang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dijadwalkan pada 5 November 2024, di tengah dugaan penyimpangan. Salah satu calon kepala desa, Kariono Sibagariang, diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.

Atas dugaan tersebut, Odeomo Sibagariang telah mengajukan laporan resmi ke Polres Humbang Hasundutan. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut dari pihak yang berwenang. Odeomo Sibagariang menyatakan keberatannya terhadap pencalonan Kariono Sibagariang, dengan alasan bahwa penggunaan ijazah palsu seharusnya menggugurkan hak seseorang untuk mencalonkan diri dalam Pilkades PAW.

Masyarakat setempat berharap agar pihak kepolisian segera melaporkan laporan tersebut demi menjaga integritas dan transparansi dalam pemilihan kepala desa. Mereka juga meminta panitia Pilkades PAW serta instansi terkait untuk memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Pilkades PAW merupakan mekanisme penting dalam demokrasi desa yang harus dilaksanakan dengan jujur ​​dan adil. Oleh karena itu, masyarakat mengharapkan adanya penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan ini agar pemilihan kepala desa dapat berlangsung secara transparan dan berintegritas.(Freddy)

Baca Juga  TERBUKTI MELANGGAR ARIS KOMISIONER KPU BENGKULU UTARA RESMI DIBERHENTIKAN SEMENTARA

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *