GAK MAIN MAIN DEMI UNTUK KETENTRAMAN MASYARAKAT POLISI MELITER TURUN LANGSUNG MERAZIA RIBUAN MOTOR PRAJURIT TNI MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG

Berita61 Views

BENGKULU PK : busernusantarasorottv.com-Mengganggu Ketentraman Masyarakat Dengan Penggunaan Knalpot Bronk Pada Sepeda Motornya Prajurit TNI Dirazia Polisi Meliter,
“Terbukti Kodam Diponegoro mengerahkan pasukan baret biru Polisi Militer untuk melakukan razia besar-besaran terhadap sepeda motor milik prajurit.
Berdasarkan siaran resmi Pomdam IV/Diponegoro dilansir VIVA Militer, Jumat 5 Januari 2024, razia knalpot brong dilaksanakan serentak di seluruh wilayah lingkungan Kodam Diponegoro.
Pomdam IV/Diponegoro dan lima Detasemen Polisi Militer mulai dari Denpom 1 Purwokerto, Denpom 2 Yogyakarta, Denpom 3 Salatiga, Denpom 4 Surakarta dan Denpom 5 Semarang bergerak langsung melakukan pemeriksaan kendaraan prajurit-prajurit TNI di semua satuan TNI Angkatan Darat.

Enggak Main-Main Lebih Dari 3000 Sepeda Motor Prajurit TNI Jadi Sasaran pemeriksaan PM. Tak ada satupun satuan di lingkungan Kodam Diponegoro yang lolos dari razia ini. Termasuk Polisi Militer.
Di wilayah Denpom Salatiga, tercatat ada 1247 unit sepeda motor milik prajurit yang diperiksa PM. Tapi Alhamdulillah-nya, tak ada satupun sepeda motor yang memakai knalpot Bronk yang Bisink.

Razia dilaksanakan Denpom Salatiga di Markas Korem 073/Mkt, Madenpom IV/3, Kodim 0714/Salatiga, Denhubrem 073/Mkt, Denkesyah 04.04.03., Denbekang IV/3B, Ajenrem 073/Mkt, Denzibang 3/IV, Denpal IV/3, Yonif 411/Pandawa Kostrad, Subdenpom IV/3-1 Blora, Kodim 0721/Blora, Yonif 410/Alugoro, Rumkitban Blora, Kanminvetcad IV/27, Subdenpom IV/3-2 Pati, Kodim 0716/Demak, Kodim 0722/Kudus, Subdenpom IV/3-3 Amb, Yonkav 2/TC dan Yonzipur 4/TK,
Sedangkan di wilayah Denpom Semarang, ada sebanyak 1230 sepeda motor yang diperiksa. Hasilnya, tak ada sepeda motor yang pakai knalpot brong.

Denpom Semarang melaksanakan razia di Markas Denpom IV/5 Semarang, Kodim 0733/Kota Semarang, Yon Arhanud 15/DBY, Yonif 400/Banteng Raider hingga ke lahan parkir Balai Diponegoro peserta pengarahan Pangdam IV/Diponegoro.

Baca Juga  POLSEK MEDAN KOTA DI DUGA BELUM MAMPU MENGUNGKAP KASUS CURANMOR YANG BERAKSI DI CAFE NOWLY

Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong menjadi momok paling jadi sorotan masyarakat. Sebab, suara bising knalpot itu sangat mengganggu pendengaran. Selain itu, knalpot brong kerap menjadi akar masalah keributan yang terjadi di masyarakat.

Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3).”Viva.co.id

 

(Buserbkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *