GEMPUR-OMBB : TERKAIT BUMDES DI BEBERAPA DESA DALAM KECAMATAN HULU PALIK ADANYA AROMA PENYIMPANGAN DAN TERANCAM DILAPORKAN KE APH

Berita51 Views

BENGKULU : busernusantarasorottv.com-“Beberapa Desa Di Kecamatan Hulu Palik (HP) Adanya Aroma Aroma Penyimpangan, Dari Aroma Aroma Tersebut Hingga Menimbulkan Opini Pablik Dan Menjadi Sorotan Dua Lembaga Organisasi Kemasyarakatan, Yang Berkalborasi Untuk Mengungkap Penyimpangan Dan Melaporkan Ke APH, Dimana Adanya Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana BumDes, Ormas OMBB Dan LSM GEMPUR, Akan Melaporkan Dugaan Penyimpangan Atau Korupsi BUMDES Di Beberapa Desa Di Kecamatan Hulu Palik Tersebut Ke Aparat Penegak Hukum APH.

Dimana Menurut Ujang H, Fungsionaris OMBB Bahwa Badan Usaha Milik Desa BUMDES Tersebut Sudah Pakum, tanpa Alasan Yang Jelas dan tidak ada laporan Secara Berkala Sebagai Mana Aturan Yang Berlaku.Seperti Yang Kita Ketahui Baru-Baru ini,”Katanya, “Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Kejari, Mengeledah Kantor Desa Gardu Terkait Dugaan Korupsi pengadaan Barang Dan Jasa, badan usaha milik desa (BUMDES) di desa gardu, itu membuktikan bahwa aparat penegak Hukum (APH) Bengkulu Utara Serius Dalam Menangani Kasus (BUMDES) Diduga Sudah Merugikan Keuangan Negara Tersebut.“Ujarnya Saat Di Konfirmasi Oleh Awak Media Belum Lama ini.

Ujang H Selaku Sekjen Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Wilayah Bengkulu Utara, Berkolaborasi Dengan LSM GEMPUR,ia Menyampaikan Dari Laporan Masyarakat Dan Barang Bukti di Lapangan,”Ada Beberapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kecamatan Hulu Palik Yang Berpotensi Terlapor, Kami Tidak Bisa Menyebutkan Desa Mana saja yang nantinya akan kita laporkan ke aparat Penegak Hukum (APH),”Tutup Ujang Halilintar,”Seraya Menambahkan,”Kami Juga Akan Berkoordinasi Ke Inspektorat.

Menyikapi Hal Ini Wartawan Media ini Mencoba Kunjungi INPEKTORAT Bengkulu Utara Seperti Nopri Silaban,SE. Selaku Kepala inspektorat Sedang Tidak Berada Di Kantornya.

Dan Untuk Diketahui, Kenapa Setiap Kebanyakan Desa Tersandung Kasus BumDes.? Ini Akibat Lemahnya Pengawasan Dan BumDes Tidak Ada Badan Hukum Hanya Berpedoman Dengan Keppres, Untuk Ituk Hendaknya Pemerintah Daerah Harus Buat Perda Sebagai Payung Hukum Desa Mengelolah BumDes.”Demikian.

Baca Juga  TEMUAN BPK TAK SESUAI SPESIFIKASI DAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Rp 1 MILIAR LEBIH DI DPUPR KOTA BENGKULU

(BuserBkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *