Medan, BNSTV. Harlah Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH memimpin upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-79 di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (2/9/2024).
Upacara peringatan Harlah Kejaksaan juga dihadiri Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, para Asisten, Kajari Medan Muttaqin Harahap,SH,MH, Kajari Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,M.Hum, Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH, para koordinator, Kabag TU dan pegawai Kejati Sumut, Kejari Medan, Kejari Belawan serta Kejari Deli Serdang.
Dalam amanatnya, Kajati Sumut Idianto membacakan amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Dimana, untuk pertama kalinya Kejaksaan menggelar upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan. Dengan tema Hari Lahir Kejaksaan RI yang Ke-79 kali ini adalah “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”.
Upacara peringatan ini baru diselenggarakan setelah diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.
“Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Akan tetapi, melalui hasil penelitian panjang dari para ahli sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda,” tandasnya.
Mengenang sejarah, dimana pada tanggal 2 September 1945, Presiden Soekarno melantik Kabinet Presidensial pertama di Indonesia yang mana di antaranya adalah Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung.
Lebih lanjut Idianto menyampaikan bahwa peringatan Harlah berbeda dari Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang diperingati sejak tanggal 22 Juli 1960. HBA dilaksanakan untuk memperingati perubahan mendasar struktur kelembagaan Kejaksaan, yakni Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri dan terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.
“Selain menjadi pengingat sejarah panjang Kejaksaan, peringatan hari lahir ini juga memiliki urgensi untuk menegaskan tugas institusi tersebut,” tegasnya.
Pertama, peringatan hari lahir ini menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Selanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Kemudian, sebagai alat untuk memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa.
Terakhir, untuk mewujudkan komitmen bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, lanjut mantan Kajati Bali ini, insan Adhyaksa juga memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.
“Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan
penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” paparnya.
(sut/L).