BENGKULU,busernusantarasorottv– Rakyat Online– Progres Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Patut Diacungi Jempol, PASCA Telah Menetapkan 3 Tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Korupsi Dana Operasi Rutin Sekretariat Di Tahun 2021.
Ketiga Tersangka Yakni Plt Sekwan Seluma inisial MH,B Bendahara Pengeluaran inisial RE Dan PPTK inisial SA, Dalam Kasus Tersebut Telah Dilakukan 140 Orang Saksi Yang Terdiri Dari Anggota Dewan Hingga Honorer Di Lingkungan Sekretariat DPRD Seluma.
Dalam Pemeriksaan Oleh Kejaksaan, berhasil Menemukan Fakta-Fakta Terdapat 11 item Belanja Operasional Rutin Di Sekretariat Diduga Fiktif Sehingga Menimbulkan Kerugian Negara Sementara Mencapai 1,2 Miliar. Dan Selanjutnya Akan Hitungan Secara Rinci.
“Ada 11 item Belanja Rutin Tahun 2021, Yang Meliputi BBM, Makan Minum, Honorarium, Pemelihara Kendaraan Dinas, Publikasi, Pembelian ATK, Serta Beberapa item Lainnya Terindikasi Fiktif,”Kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, Kamis 16/11 Kemarin.
Dengan Total Kerugian Negara Mencapai 1,2 Miliar Namun, Kata Kajari itu Hanya Perhitungan Dari Penyidik Kejaksaan. Nanti Akan Dilakukan Perhitungan Secara Rinci Oleh Konsultan Akuntan Publik Terkait Berapa Nominal Kerugian Negara.
“Total Kerugian (Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma) kita masih menunggu perhitungan dari akuntan publik yang nantinya akan kita gunakan sebagi bukti tambahan di persidangan nanti,” ungkap Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha.
Diketahui dalam perkara ini Kejaksaan telah melakukan penahan di Mapolres Seluma guna mempermudah Proses penyidikan Hingga Dilakukan Pelimpahan Tahap 2. “Secepatnya Tahap Satu Kita Selesaikan Agar Bisa Kembali Untuk Tahap Ke Dua,”Tutup Kajari,Melansir Dari Rakyat online.
(BuserBkl)