Heran Perumahan Apartemen Mansyur Residence (MR) Tidak Memakai Air Dari PDAM

Berita6 Views

 

Medan,Busernusantarasorot tv-Gedung ini bertingkat tinggi letaknya di jalan Dr Mansyur no 165 Kel,T Rejo Kecamatan Medan Sunggal .

Apartemen Mansyur Residence (MR) mulai dibangun tahun 2015 , dibangun berdekatan dengan pinggir (sempadan) dan membelakangi Sungai Babura

 

Sampai saat ini untuk memenuhi seluruh kebutuhan air bersih penghuni gedung yang berjumlah ratusan orang masih mengharap dari mengeksplotasi air dari Sumber Air Bawah Tanah ( Sumur Bor).

 

Natalia ( bukan nama sebenarnya) salah seorang yang memiliki apartemen di dalam gedung tsb mengatakan kepada media baru -baru ini

 

“Sejak bulan Mei kebutuhan air kami sehari – hari sudah bermasalah,air

yang masuk kekamar apartemen kami berwarna hitam dan keruh “, katanya sambil menunjukan foto-foto dan video air yang keluar dari beberapa keran yang ada dalam kamar – kamar di apartemen tersebut.

 

Warga penghuni merasa kecewa ,keluhan mereka tentang kebutuhan air bersih digantikan dengan sebagian air yg bersumber dari pegunungan, dilanjutkan lagi dengan air bawah tanah dari sumur bor yang baru saja selesai dibuat pihak Management Apartment Mansyur Residence sebagai pengelola gedung.

 

” Teman2 sudah membawa air ke laboratorium untuk diperiksakan, apakah layak air yang didistribusikan pihak pengelola gedung untuk kebutuhan kehidupan kami sehari-hari di apartemen”.

 

” Yang parahnya…kami juga baru tau dari Badan Pengelola Sementara Satuan Rumah Susun (BPSSRS) bahwa untuk kebutuhan air di gedung apartemen ini 100 % memanfaatkan Sumber Air Bawah Tanah dengan mempergunakan Sumur Bor tidak ada air dari PDAM Tirtanadi.” katanya menambahkan

 

Natalia meyakini 2 ( dua ) buah sumur bor ,yang lama dan yang baru itupun belum pasti didukung hasil Analisa Air Bawah Tanah dari Segi Teknis Geologi dan Konservasi Air Bawah Tanah dari pihak yang punya Kompetensi mengeluarkanya juga Persyaratan ( Berdasarkan Kep Wal No 05 Tahun 2003 pasal 3),

Baca Juga  Polda Sumut, Terahir Pelaksanaan OPS Zebra Toba Tren Positif Penurunan Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalulintas

 

Terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air No 17 Tahun 2019 yang telah diperbaharui dari yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004),

Semua peraturan – peraturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan, yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (Land Subsidence) dan Intrusi air laut yang dapat membahayakan fondasi bangunan yang berdiri diatasnya.

 

Izin SIPA diterbitkan dengan ketentuan bahwa pada setiap cekungan air tanah (CAT) telah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari Kementerian ESDM, atau pada CAT yang berada dalam wilayah provinsi telah mendapatkan rekomendasi teknis yang juga berisi persetujuan dari dinas provinsi yang membidangi air tanah yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

 

Menanggapi konfirmasi wartawan 04-11- 2023 ,Dedek Tri Saputra sebagai Pimpinan BPSSRS Apartemen Mansyur Residence mengatakan, ” tidak ada pembuatan sumur bor yang baru,yang ada hanya perbaikan sumur ,wajarkan selama perbaikan air nya kotor?” katanya meyakinkan.

 

Dedek juga mengatakan dalam perbaikan sumur bor juga melibat kan dan telah memberi tahu pihak Kepling dan Lurah setempat,tapi ketika kembali ditanya ,”mengapa Apartemen Mansyur Residence tidak memakai air dari PDAM Tirtanadi? Dedek malah menjawab berulang – ulang seolah kurang yakin dengan jawabannya ,” kalau untuk itu saya,

saya kurang paham ,mengapa kami tidak memakai PAM Tirtanadi,saya kurang paham…disini saya hanya karyawan,….,disini saya masih punya atasan .”

(SMS/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *