BENGKULU,Busernusantarasorottv-Jelang Masa Kampanye Terbuka Calon Legislatif (Caleg) Dan Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri Diingatkan Agar Tidak Asal Fose Didepan Umum.
Fose Dengan Berbagai Gaya Dapat Diisyaratkan Sebagai Lambang Atau Nomor urut kontestan politik.
Ada sanksi tegas bagi ASN, TNI-Polri Yang kedapatan dengan sengaja Berfose Dengan Gaya tertentu Yang Mengarah Pada Calon.
Ada aturan netralitas ASN, TNI Maupun Polri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dapat Memberikan Sanksi Tegas Bagi Yang Melanggar.
Oleh Karenanya, Pada masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2028 hingga 10 Februari 2024 agar lebih berhati-hati.
Dimasa kampanye, banyak pengawasan terhadap netralitas abdi negara. Bukan hanya di Media Sosial (Msdsos) Maupun Dalam Kehidupan Sehari-Hari.”Melansir nusantaramails.com
(BuserBkl)