JELANG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 PENOMENA KOTAK KOSONG (KOKO) MENJADI BUAH BIBIR DI TENGAH MASYARAKAT INDONESIA

Berita14 Views

BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Apa itu Kotak kosong (KOKO) dalam kontestasi Pemilu di Indonesia?
Simak jawabannya dalam artikel ini, Kotak kosong (KOKO) Bisa terjadi dalam kontestasi kepemiluan, termasuk Pilkada Tahun 2024 ini. Istilah melawan kotak kosong (KOKO) Bisa terjadi dalam kontestasi kepemiluan hanya terdapat calon tunggal.
Kotak kosong (KoKO) tersebut hal ilegal atau di larang. Karena hal tersebut di mungkinkan dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan calon Tunggal.

Istilah Kotak Kosong (KOKO) Bisa juga di sebut Calon (PASLON) dalam Pilkada 2024 tanpa lawan.
Dalam proses pemilihan, Paslon Tunggal akan Berhadapan Dengan Kotak Kosong (KOKO) Yang Tidak Bergambar.

Nantinya Pemilih Memiliki Dua Opsi Pilihan. Yakni Pemilih Dapat Memilih Pasangan Calon Atau Memilih Kotak kosong (KOKO)

Bagaimana Kalau Kotak Kosong (KOKO) Menang.
Mengutip Dari Pasal 54 D.ayat 1 Undang Undang Pilkada. Calon Tunggal di nyatakan Menang jika Mendapatkan 50/% Persen Suara Sah. Jika Calon Tunggal Gagal Mencapai Angka Tersebut Di Anggap Kalah.

Dalam Hal ini, Calon Tunggal Masih memiliki Kesempatan Menyalonkan Diri Lagi Pada Pilkada Berikutnya. Yakni Sesuai Dengan Ketentuan Undang-undang 54 D Ayat (4) Undang Undang Pilkada.”Ujar Zul Chaniago Ketua Yayasan YLKI B-U ini Demikian.

(Thomas-BKL)

Baca Juga  TIDAK ADA LARANGAN PEMILIH YANG TIDAK COCOK DENGAN CALON TUNGGAL BOLE MEMILIH KOTAK KOSONG, KARENA KOTAK KOSONG JUGA HAK POLITIK MASYARAKAT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *