Bengkulu Utara : busernusantarasorottv.com-Warga Desa Pasar Ketahun Inisial ES (60) Tahun Diamankan Polisi Sektor Ketahun Atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawa Umur, Kejadian Itu Terungkap Setelah Ibu Korban Melaporkan Peristiwa itu Pada Hari Selasa 20 Agustus 2024.
Melalui Iptu Khalid Wahyudi SH, Mengatakan,”Peristiwa Ini Awalnya Saat Ibu Korban Baru Pulang Kerja, Mendengarkan Anaknya FV 7 Tahun Mengeluh Sakit Saat Buang Air Kecil/Pipis, Korban Mengaku Mengalami Nyeri Bagian Tubuh Lainya, Lalu Ibunya Bertanya Lebih Lanjut, Korban Mengatakan Bahwa Dirinya Telah Mengalami Tindakan Tidak Senonoh Dari Kakeknya,”Ujar Kapolsek Menerangkan.
Lalu Korban Segera Melaporkan Ke Polsek Ketahun Untuk Diproses Lebih Lanjut, Berdasarkan Dari Hasil Penyelidikan, Pencabulan Telah Terjadi Tiga Kali, Awalnya Tanggal 18 Agustus, 20 Agustus Dan 27 Agustus 2024 Lalu.
Menindaklanjuti Laporan Tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketahun Memanggil Pelaku ES Untuk Dimintai Keteranganya, Hasil Pemeriksaan Lebih Lanjut Dan Didukung Oleh Hasil Visum Korban ES Tadinya Sebagai Saksi, Kemudian Naik Menjadi Tersangka.
Lalu Pada Hari Kamis Tanggal 6 Maret 2025 Kemarin Sekitar Pukul 17,00 -+ Team Yang Dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi,SH Resmi Mengamankan ES Dan Menahanya Diruang Tahanan Polsek Ketahun Untuk Proses Lebih Lanjut,”Atas Perbuatan Tersangka Dijerat Dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Sub Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI No,17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Demikian.
(Thomas)