BENGKULU UTARA : busernusantarasorottv.com : Apa Penyebab Kantor BPBD Di Pemkab Bengkulu Utara Pada Saat Jam Kerja Kosong.? Padahal Pada Saat Awak Media Berkunjung Di Kantor Yang Dimaksud Baru Diatas Tengah Hari Dan Memang Belum Waktunya Pulnga, Namun Semua Pegawainya Tidak Ada, Kantor Melompong Kosong Baik PNS/ASN, Dan Tenaga Honornya Tidak Terlihat Oleh Awak Media Miris Sekali.
Sedangkan Peraturan Presiden No, 21 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Instansi Pemerintah Juga Pegawai Sipil Negara Sangat Jelas Sekali, Dan Penerapannya Mulai 1 Juli 2024 Yang Lalu, Dimana Kepres Tersebut Menggantikan Kepres Nomor 68 Tahun 1995 Kok Diabaikan Ya, Ini Kesanya Mengangkangi Keputusan Presiden (Kepres) Oleh ANS/PNS Pegawai Negeri Di Instansi Tersebut.
Sayang Sekali Untuk Mengklarifikasi Berita Tersebut Pihak Pegawai BPBD Kebupaten Bengkulu Utara Belum Bisa Di Temui Hingga Berita ini Dinaikan.
(Thomas-Bkl)