Kapolda Sumut Diminta Harus Usut Pabrik Somel (Pemotongan Kayu Hutan) Yang Diduga Ilegal yang ada di Wilayah Percut Deli Serdang

Sorot16 Views

Percut-Deli Serdang,Busernusantarasorot tv-Pabrik somel pemotongan kayu hutan yang berada di Jalan Kamboja/jati Rejo Dusun 1 di Desa Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara diduga Ilegal dan tidak mengantongi ijin operasi, hal ini terlihat saat team media hadir berkunjung kelokasi Pabrik untuk melakukan konfirmasi kegiatan pabrik tersebut,Kepada pemilik somel berinisial “B” ketika dimulai Tim Media pembicaraan Pemilik Somel ini langsung marah-marah dan mengusir tim media yang datang, Rabu, 13 September 2023 sekitar pukul 12.11 Wib.

Beberapa media yang hadir ingin melakukan konfirmasi pada pemilik usaha secara baik-baik sesuai dengan tupoksinya yaitu Wartawan sebagai sosial kontrol, untuk menegakkan kebenaran sesuai dengan aturan yang ada di Negara NKRI, terkait pekerjaan yang di lakukan di gudang somel yang tidak berplang ijin tersebut, awak media datang namun di tanggapi dengan sikap sangat arogan dan tidak beretika sama sekali, oknum yang mengusir Wartawan menyebutkan bahwa dirinya salah satu Petinggi OKP PP dan mengaku sebagai pemilik usaha tersebut, sehingga terjadi lah adu argumen antara media dan pengusaha itu

Hal ini harus di usut secara mendalam oleh pihak penegak Hukum yang ada di wilayah tersebut ( Polrestabes ) Medan terkait pekerjaan Pabrik Somil pemotongan kayu hutan yang diduga Ilegal dan tidak berijin tersebut agar tidak ada lagi mafia-mafia yang leluasa menjalankan usahanya, yang melanggar ketentuan Hukum dan berakibat merugikan Negara.

Dalam pertengkaran tersebut terjadi pengusiran Wartawan saat meliput, hal terbukti melanggar UUD no 40 tahun 1990 tentang Pers, BAB VIII ketentuan pidana pasal 18 setiap orang yang melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan- tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas Pers atau Jurnalis akan dipidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000,

Baca Juga  DIDUGA AGAR KASUS KORUPSI DESA RENA SEMANEK TIDAK TERKUAK ISMAIL B, KEPALA DESA MENYALAGUNAKAN KARTU PERS

Beberapa Team Media yang mengalami inseden tersebut merasa bahwa pabrik tersebut kebal akan Hukum yang ada di NKRI sehingga pabrik berproduksi berjalan bebas, kepada pihak penegak Hukum yang berada disekitar Pabrik tersebut agar segera meninjau kegiatan Pabrik tersebut.
(Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *