KARENA DIUNDANG BPD OKNUM KADES JUAL ASET DAERAH RATUSAN JUTA RUPIAH

Berita11 Views

 

BENGKULU UTARA,busernusantarasorottv– Salah Satu Oknum KADES Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penggelapan Aset Atau Menjual Aset Daerah Yang Notabene Belum Dihapus Dari Aset Daerah/Negara Dengan Nilai Bangunan Ratusan Juta Rupiah. “Alamak Cacam”

 

*lalu uangnya dikemanakan..?*

Oknum KADES Tersebut Dengan Beraninya Menjual Aset Daearah, Kepada rakyat.online Kades Mengakui Perbuatannya Dan Yang Dilakukanya, Sementara UU Menyatakan Sebagaimana Yang Telah Diatur Dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Penggelapan Aset Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1-KUHPidana.

 

Waktu Dikonfirmasi Oleh Awak Media, Oknum Kepala Desa Tersebut Tidak Tahu Tentang Dokumen Penghapusan Aset Negara/Daerah Menunjukan Kurangnya Wawasan Tentang Hal Tersebut

 

”Kepada rakyat.online Juga Kades Menyatakan, Saya Tidak Tahu Tentang Dokumen Penghapusan Aset Negara/Daerah, Saya Diundang BPD Rapat Untuk Menjual Barang itu,”Ungkap Kades 04/11 Kemarin.

 

”Menurut Keterangan Sang Pembeli, Saya Berani Membeli Barang itu Karena ada Surat Rapat Desa, kalau tidak ada surat itu saya tidak berani membelinya dan barang itu saya bayar dilokasi, motong dan bawak ke rumah saya Tanggung Jawab Dananya”Ungkap Pembeli Barang 04/11

 

(BuserBkl)

Baca Juga  PEMKAB B/U : PEMBODOHAN PUBLIK TERUS DI GAUNGKAN MELALUI ADIPURA KENDATI BERTOLAK BELAKANG DENGAN FAKTA DILAPANGAN

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *