Bengkulu Utara : busernusantarasorottv.com : Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Bengkulu Utara Dua PEJABAT Sekretariat Saat Itu Inisial EF Dan AF Rabu 30 April Pukul 15,45 wib Sore Usai Menjalani Pemeriksaan Untuk Sekian Kalinya Di Tetapkan Tersangka Dari 50 Orang Saksi Telah Diperiksa, Dan Baru Dua Orang Jadi Tersangka Resmi Di Tahan Rabu 30 April 2025.
Berdasarkan Hasil Audit BPK,RI Kasus ini Telah Merugikan Negara Sebesar 5,6 Miliar, Selama Penyidikan, Kejari Arga Makmur Berhasil Amankan Barang Bukti Uang Senilai 795,9 Juta Rupiah. Uang Tersebut Berasal Dari Kembalian Para Saksi, Yang Akan Disetor Ke Kas Negara Sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.”Ujar Ristu Darmawan,SH,MH Kepala Kejari Bengkulu Utara Pada Awak Media.
Lebih Jauh Kejari Mengungkapkan,”Proses Penyidikan Akan Terus Dilakukan Dengan Profesional Tegak Lurus Dan Transparan. Untuk Diketahui, Kami Telah Memeriksa Para Saksi 50 Orang Terdiri Dari ASN, Mantan Anggota DPRD, Anggota DPRD Aktif, Baik Di Tingkat Kabupaten Maupun Provinsi, Juga Tenaga Harian Lepas,”Kata Kejari.
Untuk Itu Kata Kejari,”Mohon Dukungannya, Baik Dari Media, Juga Lembaga Sosial Dan Masyarakat Bersabar, Penyidikan Kasus ini Terus Berjalan Tutup Kejari Demikian.
(Thomas)