KEJARI BENGKULU ABAIKAN HAK NARAPIDANA, DIHARAPKAPKAN TINDAKLANJUT DARI KEJAGUNG RI

Berita33 Views
banner 468x60

BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Ketua OMBB Kota Bengkulu SN.SIAHAAN Merasa Kecewa Kepada Staf Kejari Kota Bengkulu, Terkait Somasi Atau Permohonan Agar Perintah Eksekusi Dari Mahkamah Agung RI Atas Putusan Kasasi Tersebut Segera Dilaksanakan Dengan, Turun nya surat BA 17 A/n Sigit Okta Mandala Putra, Yang Telah menerima putusan terkait Pada Dua bulan yang lalu. Yang membuat saya merasa kecewa, sementara Ketua MPC Kota OMBB Bengkulu, telah memposisikan dirinya sebagai,”Sahabat Kejari,”Untuk Menjembatani Dan Mendampingi masyarakat yang buta hukum dan miskin, dalam berurusan ke semua Institusi Pelayanan Publik yg ada di Bengkulu. Sehingga merasa kecewa terhadap pelayanan pihak staff Kejari kota Bengkulu ini ungkap nya..!

Putusan Yang Telah Diterima Narapidana A/n Sigit Okta Mandala Putra Telah Lebih Dari Dua Bulan, Yang Berakibat Terhambatnya Hak Dan Kepentingan Narapidana Dalam kepengurusan PB, CB Dan CMB Maupun Hak Untuk Di Over/di Pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Sebagai Warga Binaan) Yang Merupakan Hak Setiap Narapidana. Namun pihak Kejari Bengkulu Tidak Peduli Dan Tidak Menanggapi. Yang Berakibat BA 17 An. Narapidana Yang Bersangkutan, belum turun hingga hari ini. 20 Juli 2024 Walaupun Ketua MPC Kota Bengkulu, Telah Mengingatkan.(Dengan Bukti Terlampir)

banner 336x280

ini menyangkut hak dan Kepentingan, Dan Juga Masa Depan Narapidana Ungkap Ketua MPC OMBB SN SIAHAAN, “ia Meminta Kepada KEJAGUNG RI Untuk Menindak Lanjuti Permasalahan ini, Kepada Pihak Oknum Kejari Kota Bengkulu Yang Telah Mengabaikan Permohonan Melalui WhatsApp Resmi Humas Kejari. Demi Kerjasama Dan Solidaritas Atas Perjuangan Dan Pendandapingan Ketua Ormas Maju Bersama Bengkulu Kedepan nya.
Demikian Penjelasan Yang Diberikan Oleh Ketua MPC OMBB Kota Bengkulu.”SN.SIAHAAN Demikian BJ.

(ThomasBKL)

banner 336x280
Baca Juga  MUI : GUYON ZULKIPLI HASAN SOAL SHOLAT DALAM UCAPAN "AMIN" MASUK KATAGORI PENISTAAN AGAMA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *