Cirebon, busernusantarasorotTV– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah menangani Pelimpahan Kasus dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi membenarkan adanya pelimpahan tersebut dan saat ini tengah ditangani oleh Kejari Kota Cirebon.
“Itu yang menangani kita, kalau untuk limpahan memang ada suratnya.” jelasnya saat melalui sambungan telepon, Selasa (26/12/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan jual beli jabatan tersebut sudah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan saat ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati mengaku kurang memahami hal tersebut.
“Saya kurang paham ya pak.” ujarnya.
Sementara itu, terkait proses Rotasi mutasi Jabatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, berdampak adanya dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme.
Hal tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan juga Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(Bam)