BENGKULU, busernusantarasorottv-Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Melakukan Pelimpahan Tahap II Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pasar Ikan, Kota Bengkulu, Tahun Anggaran 2022.
Pelimpahan Tahap II Dengan Tersangka Dr RA Dilakukan Di Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa 26/9 Kemarin.”Dilansir Dari bengkuluekspress.
Hanya Saja Setelah Proses Tahap II Selesai, Jaksa Tidak Menahan Dr RA. Jaksa Memutuskan RA Hanya Menjalani Tahanan Kota. Kuasa Hukum Dr RA, Made Sukiade.SH Mengatakan Alasan Dr RA Mengajukan Penahanan Kota berkaitan dengan Keluarga. Masih Punya Anak Kecil Yang Harus Diasuh, Dan ibu Kandungnya Sakit-Sakitan Yang Butuh Pendampingan.
“Poin Lainnya Adalah Kami Memastikan Dr RA Akan Kooperatif Dengan Penyidik. Selain itu, Dia Juga Tinggal Di Kota Bengkulu Dan Tidak Kemana-Mana. Terima Kasih Pada Kejari Bengkulu Yang Sudah Sangat Mempertimbangkan Untuk Mengabulkan Klien Kami Menjadi Tahanan kota,”Jelas Made.
Dalam Proses Pelimpahan, Selain Dokumen Terkait Dengan Anggaran BOK Puskesmas Pasar Ikan, Penyidik Juga Menyertakan Barang Bukti Uang Tunai Sekira Rp 25 Juta.
Uang Tersebut Merupakan Sisa Dari Dana BOK Yang Diduga Belum Sempat digunakan oleh tersangka.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kompol Khoril Akbar membenarkan pihak telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka pemotongan BOK Pasar Ikan.
“Hari ini kami melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Jaksa. Selain dokumen barang bukti yang dibawa ada uang Tunai Sekira Rp 25 Juta,”Jelas Kompol Khoiril.
Di sisi lain, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira.SH.MH Mengatakan, Setelah Menerima Pelimpahan Tahap II, Jaksa Akan Segera menyusun berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
“Ya, intinya kami akan secepatnya susun surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Rozano.
Berkaitan dengan pasal yang didakwakan terhadap dr RA yakni pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f atau ke 2 pasal 9 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut, jaksa akan melihat dari fakta persidangan. Umumnya dalam persidangan kasus akan berkembang siapa saja yang bertanggung jawab dan punya paling besar dalam kasus Tersebut.”
(BuserBkl)